Pematangsiantar Naik Jadi Level 4, Gubsu Utus Pangdam I/BB Pelajari Situasi

Pemerintah kembali memperbarui data daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1,2,3 dan 4.
Pemerintah kembali memperbarui data daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1,2,3 dan 4.

MEDAN, kaldera.id- Pemerintah kembali memperbarui data daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 1,2,3 dan 4. Kota Pematangsiantar yang sebelumnya berada pada level 3 naik menjadi level 4 setara dengan Kota Medan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua tertanggal 9 Agustus 2021. Instruksi ini mulai berlaku sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Dalam instruksi tersebut, Pematangsiantar harus melakukan 1.295 testing per hari sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan akan melakukan pengetatan terhadap daerah tersebut.

Mantan Pangkostrad itu juga sudah memerintahkan Wakil Ketua Satgas Covid-19 Sumut yaitu Pangdam I BB Mayjen TNI Hasanuddin berangkat ke Kota Pematangsiantar untuk mempelajari situasi di daerah itu. Sehingga, kata Edy bisa dilakukan langkah-langkah selanjutnya.

“Memang kalau sudah namanya ibu kota, Siantar itu ibu kota, pasti orang semua kesitu. Hari ini akan dipastikan, Wakil ketua Satgas bapak Pangdam berangkat nanti ke Siantar,” sebut Edy usai meresmikan Gedung Asrama Haji sebagai tempat isolasi terpusat (Isoter) Covid-19, Selasa (10/8/2021).

Kabupaten Langkat juga mengalami kenaikan level

Selain Kota Pematangsiantar Siantar, Kabupaten Langkat juga mengalami kenaikan level. Kabupaten Langkat yang sebelumnya berada pada level 2 naik menjadi level 3.

Edy juga menyebut sudah memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk langsung ke Langkat melihat situasi.

“Kapolda hari ini ke Langkat dari level 2 ke level 3 ini harus dipelajari juga. Karena itu perbatasan Aceh,” sebut Edy.

Adapun daerah yang masuk pada level 3 adalah Sibolga, Tebingtinggi, Samosir, Asahan, Batubara, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunung Sitoli, dan Padang Sidimpuan.

Selanjutnya, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Langkat, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Toba Samosir.

Sementara itu, kab/kota lainnya di Sumut masuk dalam PPKM level 2 yaitu Nias Barat, Nias Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara. Sedangkan level 4 ada di Kota Medan dan Pematangsiantar. (finta rahyuni)