Pejabat Usulan Gubsu Sudah Dipegang KASN, Diserahkan Pekan ini

Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana
Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyebut sudah menyerahkan hasil seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemprov Sumut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi. Total ada 5 jabatan yang diserahkan.

“Sudah,” kata Edy singkat di rumah dinasnya Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/8/2021).

Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana membenarkan bahwa hasil seleksi terbuka itu sudah diserahkan oleh Pemprov Sumut ke KASN. Hasil itu diserahkan tanggal 11 Agustus 2021.

“Kita terima tanggal 11,” kata Kusen kepada kaldera.id.

Kusen mengatakan hasil seleksi itu masih dalam proses analisis oleh KASN sehingga nantinya bisa dikeluarkan rekomendasi. Ia menyebut, jika pejabat yang diusulkan tidak memiliki kendala, rekomendasi dari KASN bisa dikeluarkan pekan ini.

“Mudah-mudahan secepatnya, kalau perlu Minggu ini dilantik oleh gubernur. Sesuai SOP sendiri kalau tidak ada indikasi yang diragukan itu akan kita proses secepatnya dalam artian ada SOP. Dua hari la untuk di proses,” jelasnya

Ia mengatakan, KASN akan berusaha untuk memberikan rekomendasi secepatnya sehingga bisa segera dilantik oleh gubernur. Dengan begitu, jelas Kusen kekosongan organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumut bisa segera dituntaskan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan baik.

“Kita berusaha untuk pelayanan yang terbaik intinya, kalau perlu satu jam. Itu prinsip pelayanan itu apabila sudah tidak ada yang diragukan, kita layani secepatnya,” ujarnya.

“Sehingga tidak ada kekosongan, karena ini sudah lama ini. Kalau kekosongan ini kan masalahnya pelayanan kepada masyarakat kan secepatnya selesai, ini lagi kami analisis,” sambungnya.

Adapun 5 jabatan yang menunggu rekomendasi dari KASN tersebut adalah Kepala Biro Hukum Provsu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu, Kepala Biro Umum Setdaprovsu, Kepala Dinas Kesehatan, serta Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. (finta rahyuni)