Gubsu Cek Soal Insentif Nakes Tak Dibayarkan Walkot Padangsidempuan

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan akan mengecek soal teguran Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan akan mengecek soal teguran Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan.

MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan akan mengecek soal teguran Menteri dalam negeri (Mendagri) terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan.

“Nanti saya cek ya. Sebenarnya gak ada yang gak dibayar itu,” kata Edy menjawab pertanyaan wartawan di rumah dinasnya Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (19/8/2021).

Tapi, tegas mantan Pangkostrad ini, sangat sangat salah bila insentif tenaga kesehatan belum dibayarkan oleh pemerintah daerah. Sebab, nakes menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Kenapa. Karena saat ini, kita butuh sekali dengan nakes yang berada di garda terdepan dalam memerangi virus Covid-19 ini. Tapi nanti saya cek ya,” kata Edy.

Teguran dari Mendagri

Sebelumnya, beredar salinan surat teguran dari Mendagri Tito Karnavian kepada Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution. Teguran itu tertuang dalam surat nomor 900/4771/Keuda, tertanggal 26 Juli 2021 dengan kop surat Kementerian Dalam Negeri RI, ditandatangani Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Moch Ardian N.

surat teguran dari Mendagri ini menyatakan, berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran Innakesda sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait belum diselesaikannya pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda) yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun ajaran 2020 dan refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) 2021.

Pada poin 2A dalam salinan surat teguran itu menyatakan, sisa BOK TA 2020 dan realisasi Innakesda Kota Padangsidempuan sebagai berikut, sisa BOK TA 2020 yang belum terealisasi sebesar Rp.2.890.093.457 (Rp2,8 miliar) atau 74,19 persen dari pagu alokasi sebesar Rp.3.895.500.000 (Rp3,8 miliar).

Kemudian poin 2B tertera, belum melakukan realisasi Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan dalam APBD TA 2021 sebesar Rp.4.090.093.457 (Rp4 miliar).

“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Wali Kota segera melakukan langkah-langkah percepatan realisasi sisa BOK TA 2020. Pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021. Dan pelaporan realisasi pembayaran Innakesda TA 2021,” bunyi teguran dari Mendagri pada poin 3A, B dan C dalam salinan surat itu. (finta rahyuni)