Site icon Kaldera.id

Effendi Ditahan, Gubsu Tunjuk Plt Kadis Perizinan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Effendi Pohan (EP) yang ditahan soal kasus korupsi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Effendi Pohan (EP) yang ditahan soal kasus korupsi.

MEDAN, kaldera.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumut Effendi Pohan (EP) yang ditahan soal kasus korupsi.

Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis mengatakan, pengangkatan Plt ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

“Kita akan segera mengangkat pejabat Plt Kadisnya, agar proses administarsi dan tugas kedinasan di lingkungan badan perizinan tidak terganggu dan tertunda,” kata Afifi, Senin (23/8/2021).

Pemprov Sumut juga kata Afifi mengaku sangat prihatin dengan penangkapan Effendi Pohan dalam kasus korupsi. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

“Kita ikuti proses hukumnya,” jelas Afifi.

Sebelumnya, Effendi Pohan ditangkap oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Langkat di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu, Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Usia ditangkap, tim penyidik langsung membawa tersangka menuju Rutan Tanjungpura Kabupaten Langkat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Tersangka sebelumnya sudah 2 kali dipanggil oleh penyidik Kejari Langkat, namun selalu mangkir.

Effendi Pohan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya.

Dari Pagu Anggaran sekitar Rp2,4 miliar terjadi penyelewengan anggaran dengan modus manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan Volume.

Effendi saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut. Atas ulah mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar. (finta rahyuni)

Exit mobile version