Site icon Kaldera.id

UIN Sumut Siapkan Pemotongan UKT Hingga 50%

Wakil Rektor UIN Sumut Prof Hasan Asari

Wakil Rektor UIN Sumut Prof Hasan Asari

MEDAN, kaldera.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan skema untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak Covid-19 dengan memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) dengan pemotongan hingga 50 persen.

Hal ini diputuskan dalam rapat pimpinan UIN Sumut yang digelar dalam rangka merespon kondisi mahasiswa yang terdampak Covid-19, Rabu (25/8/2021).

“Setelah kita didiskusikan, kita pelajari dengan berbagai pertimbangan dan analisa, maka kemudian kita putuskan bahwa kita akan membantu pengurangan UKT mahasiswa ini. Itu dari angka 10 persen hingga 50 persen. Bisa jadinya nanti tidak sampai 50 persen, itu sangat tergantung dengan hasil penilaian banding kita nanti,” kata Wakil Rektor UIN Sumut Prof Hasan Asari.

Hasan mengatakan surat permohonan banding UKT pada masa pembayaran semester ganjil 2021/2022, sudah bisa diajukan oleh mahasiswa untuk mendapatkan keringanan tersebut.

“Untuk mekanismenya, saya kira itu akan diproses lanjut oleh bagian terkait,” sebutnya.

Dikatakan Hasan, pemotongan UKT yang disediakan oleh UIN Sumut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kepada mahasiswa ditengah pandemi Covid-19.

“Tentu saja ini adalah upaya kita, keinginan kita untuk membantu mahasiswa yang terdampak Covid-19,” sebutnya didampingi Dekan FEBI, Dr Muhammad Yafiz.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya perpanjangan pembayaran UKT yang sudah dibuka mulai 23 Agustus hingga 5 September 2021 itu, ia mengatakan belum bisa dipastikan. Sebab, hal tersebut nantinya akan kembali dipertimbangkan bersama pimpinan lainnya jika memang situasi memerlukan untuk dilakukan perpanjangan.

“Perpanjangan kita lihat situasi, yang penting ini kan sudah ditetapkan sampai taggal 5 , nanti kita lihat situasi. Kalau misalnya nanti perlu ada perpanjangan mungkin pimpinan akan rapat kembali untuk kemungkinan perpanjangan,” pungkasnya. (finta rahyuni)

Exit mobile version