KPK Kembali Tetapkan M Syahrial Jadi Tersangka Bersama Sekda Tj Balai

Belum lagi inkrah kasus Walikota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus pemberian suap kepada penyidik KPK, kini Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkatan Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.
Belum lagi inkrah kasus Walikota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus pemberian suap kepada penyidik KPK, kini Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkatan Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.

MEDAN, kaldera.id- Belum lagi inkrah kasus Walikota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus pemberian suap kepada penyidik KPK, kini Syahrial kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkatan Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada.

Selain Syahrial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini bermula pada Juni 2019. M Syarial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

“Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/8/2021).

Selanjutnya, setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di
kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari M Syahrial

Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk
memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial. Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui
Syahrial.

Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih

Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani
oleh Syahrial.

“Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp200 juta,” ujar Ali Fikri.

Setelah itu, Yusmada pun langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Atas perbuatannya, Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal
55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskan Ali Fikri, Tim Penyidik saat ini telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dan juga menyita diantaranya uang sejumlah Rp100 juta.

Terhadap Yusmada, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

“Namun, sebagai antisipasi penyebaran Covid 19 di Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” ujarnya.

Sedangkan tersangka Syahrial tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain. (finta rahyuni)