MEDAN, kaldera.id- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengizinkan daerah dengan kriteria level 2 dan 3 untuk menggelar Pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Sedangkan, daerah pada level 4 masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor NOMOR 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut.
Ingub ini menjadi acuan bagi Bupati/Walikota dan Satgas daerah dalam memberikan ijin bagi satuan sekolah melakukan PTM di kab/kota.
Ingub ini sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM pada 26 Agustus 2021, dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Walikota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing. Setelah dibuka dilaporkan pada instansi yang berwenang dan selanjutnya akan dilaporkan pada Menteri pendidikan secara bertahap, baik dari PAUD hingga ke SMK,” ucap Edy pada acara sosialisasi Ingub PTM Terbatas tersebut kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut secara virtual, Senin (30/8/2021), di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Syaifuddin, Plt Kepala Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, serta para Bupati/Walikota se-Sumut (secara virtual).
Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat.
Untuk kab/kota Level 2 dan 3 pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.
Kemudian, kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan dan minuman dengan menu gizi seimbang.
Kemudian, siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
“Apabila salah satu anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti PTM Terbatas,” sebut Edy.
Jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.
Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.
Bagi siswa yang terpapar Covid-19 di satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Pelaksanaan PTM terbatas menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Namun, orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama kab/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan Kasus Aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deliserdang 1.824 kasus, Serdangbedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus. (finta rahyuni)