Pemko Medan bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bahas pembangunan jalur layang kereta api menghubungkan Medan-Binjai di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Rabu (1/9/2021).
Pemko Medan bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bahas pembangunan jalur layang kereta api menghubungkan Medan-Binjai di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Rabu (1/9/2021).

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan bersama Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bahas pembangunan jalur layang kereta api menghubungkan Medan-Binjai di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Rabu (1/9/2021).

Pembangunan jalur layang ini akan berdampak terhadap perkembangan transportasi massal di Medan. Dalam rapat tersebut dibahas mengenai rencana pembangunan dan mekanisme penertiban lahan milik PT KAI yang saat ini di huni oleh sejumlah masyarakat.
Masyarakat yang saat ini tinggal di lahan milik PT KAI tersebut nantinya juga akan menerima tali asih sebagai bentuk kepedulian pemerintah.
“Kami sangat mendukung pembanhinan ini demj terciptanya transportssi massa di Kota Medan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumbagut, Dandun Prakosa menjelaskan, pelaksanaan penertiban lahan untuk pembangunan jalur kereta api layang lintas Medan-Binjai dilaksanakan menunjuk pada RPJMN 2020-2024, yakni sasaran pembangunan infrastruktur untuk mendukung perkotaan (pengembangan angkutan massal di 6 kota metropolitan salah satunya Kota Medan).

Hal ini juga dilakukan berdasarkan arahan dan instruksi dari Menteri Perhubungan pada acara pengoperasian Jalur Layang Kereta Api (JLKA) Medan tahap I antara Medan – Bandar Khalipah – Kualanamu.
“Ada tiga 3 kecamatan dan 10 kelurahan yang ada di Kota Medan terkena pembebasan lahan. Untuk bidang tanahnya sebanyak 1.175 bidang dengan total luasan 45,616 M2,” jelasnya.(reza)