Tiga Terdakwa Penjualan Vaksin Diancam 15 Tahun Penjara

Sidang kasus penjualan vaksin Sinovac mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang kasus penjualan vaksin Sinovac mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

MEDAN, kaldera.id- Sidang kasus penjualan vaksin Sinovac mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/9/2021) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kasus ini melibatkan 3 orang terdakwa. Adapun ketiga terdakwa yakni dr. Kristinus Sagala yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara; dr.Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta dan Selviwaty, pihak swasta.

“Kepada ketiga terdakwa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata JPU Robertson Pakpahan.

Robertson menguraikan untuk terdakwa dr Kristinus dan dr Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Selviwaty, selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia memaparkan, bahwa kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Sagala meminta agar rekan-rekannya divaksin.

“Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac,” ucap Robertson.

Kemudian, lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup, maka lanjut Robertson, ia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

“Dan dari sana disepakati tetap Rp250 ribu sekali vaksin. Dari 250 ribu rupiah itu Rp220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty,” beber Robertson.

“Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi,” sebutnya.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson, memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142. 750.000 (142 juta) dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

“Untuk dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 (134 juta) dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta,” jelas Robertson. (finta rahyuni)