Tiga pemuda asal Nias dituntut pidana penjara seumur hidup karena nekat melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek yang diketahui merupakan pemilik kos-kosan di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar Medan.
Tiga pemuda asal Nias dituntut pidana penjara seumur hidup karena nekat melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek yang diketahui merupakan pemilik kos-kosan di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar Medan.

MEDAN– kaldera.id- Tiga pemuda asal Nias dituntut pidana penjara seumur hidup karena nekat melakukan pembunuhan berencana kepada korban Djie Goon Gunawan alias Acek yang diketahui merupakan pemilik kos-kosan di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar Medan.

Ketiga terdakwa yakni, Faonasekhi Zamago, Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Panjaitan dan Nur Fransiska Rajagukguk di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (8/9/2021).

Elisabeth mengatakan, adapun yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa karena dilakukan secara sadis hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” sebut Jaksa.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Faonasekhi Zamago masih sempat berpura-berpura membeli rokok sebelum ia dan dua temannya akhirnya membunuh korban.

Peristiwa ini berawal saat terdakwa Faonasekhi Zamago bersama Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu (penuntutan terpisah), pada 1 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB sedang ngobrol di rumah kos mereka yang merupakan milik korban.

“Bermula pada  Senin  1 Maret 2021 terdakwa Faonasekhi Zamago bertemu dengan Bezisokhi Zalukhu dan Aperseven Zalukhu di depan kamar kos yang terletak di lantai tiga dengan membicarakan bahwa terdakwa akan dikeluarkan dari kos karena tidak membayar uang kos selama tiga bulan dan selalu ditagih oleh korban Djie Goon Gunawan yang mana terdakwa belum mendapatkan uang untuk membayar uang kos tersebut,” kata JPU.

Hal serupa ternyata juga terjadi pada terdakwa Bezisokhu Zalukhu yang diminta untuk membayar uang kos. Mengetahui hal itu, terdakwa Faonasekhi Zamago mengajak kedua temannya untuk merencanakan pembunuhan dengan melakukan pemukulan korban.

“Mereka merencanakan itu,  karena belum sanggup untuk membayar uang kos,” sebut Jaksa.

JPU melanjutkan, para terdakwa lalu merencanakan pembunuhan korban, sehingga pada 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Faonasekhi Zamago mulai melakukan rencana yang telah disepakati kedua temannya. 

Ia lalu mendatangi kamar korban yang berada di lantai satu untuk berpura-pura membeli rokok sebanyak tiga batang. Namun, saat korban menyerahkan rokok, terdakwa langsung menendang punggung korban saat beranjak kembali ke kamar. 

“Terdakwa langsung menendang bagian punggung belakang tubuh korban atau setidak-tidaknya mengenai tubuh korban lainnya sehingga korban jatuh telungkup,” ungkap JPU. 

Pada saat korban jatuh, terdakwa mengambil batu yang terletak di depan pintu kamar mandi dan memukul kepala bagian belakang korban. 

Melihat darah korban berceceran dan masih bisa bergerak, terdakwa lalu menyeret korban ke tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang. 

Setelah situasi aman,  terdakwa naik ke lantai tiga untuk memanggil kedua temannya. Terdakwa memberitahu bahwa rencana pertama mereka sudah berhasil. Mereka pun turun ke lantai 1, menuju kamar korban.

“Pada saat posisi korban masih di atas tempat tidur dengan posisi terlentang dan kepala mengeluarkan darah dan masih bisa bersuara dan bergerak, melihat kondisi korban tersebut kemudian Aperseven Zalukhu langsung memegangi kedua kaki korban dan terdakwa Faonasekhi Zamago memegangi kedua tangan korban dengan posisi kepala korban di atas paha terdakwa Faonasekhi Zamago agar tidak bergerak,” urai JPU.

Kemudian, terdakwa Bezisokhi Zalukhu naik di atas perut korban sambil memukul kepala dan wajah korban secara berulang ulang sampai tangannya sakit. 

Tidak puas sampai di situ, ia mengambil kembali batu, lalu memukul kepala bagian depan dan belakang korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah lebih banyak lagi.

Namun saat mereka masih memegang korban, tiba tiba saksi Alwi datang hendak membeli air minum, ia terkejut melihat para terdakwa, dan tidak jadi membeli. Setelah itu, tak lama para terdakwa lalu kabur meninggalkan rumah kos korban. 

“Para terdakwa lalu ditangkap Polisi pada 9 Maret 2021,” pungkas Jaksa. (finta rahyuni)