Medan Level III PPKM, Di Bioskop Tidak Boleh Jual Makan Minum

Kota Medan masuk level III dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kota Medan masuk level III dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

MEDAN, kaldera.id – Kota Medan masuk level III dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Turunnya level Kota Medan berdasarkan keputusan Mendagri melalui E-Mendagri dan Ingub terkait penurunan level PPKM tersebut. Bahkan, keputusan itu sudah diterima Walikota Medan, Bobby Nasution.

Hanya saja Bobby mengingatkan, masyarakat tidak bereuforia atas keputusan tersebut. “Jangan euforia. Covid masih ada. Transmisinya saja berkurang,” kata Bobby usai melantik 12 Direksi PUD Kota Medan di Ruang Rapat III, Kantor Walikota Medan, Rabu (22/9/2021).

Meskipun level sudah turun, namun untuk penerapan belajar tatap muka butuh persiapan matang. Salah satunya, dengan semakin gencarnya dilakukan vaksinasi terhadap pelajar.

“Kami semakin gencar lakukan vaksinasi kepada pelajar. Itu sebagai salah satu upaya agar bisa dilakukan sekolah tatap muka. Secara teknis sudah kita simulasikan,” ucapnya.

Pihaknya juga akan menjamin keamanan para siswa jika sekolah tatap muka dibolehkan. “Di sekolah aman, tapi di luar sekolah juga harus aman. Kalau yang naik angkot, keamanan di angkot harus dijamin. Maka itu kami akan buat yustisi. Atur pengawasan prokes,” tambahnya.

Jika sekolah tatap muka diperbolehkan, hanya 25 persen murid yang boleh berada di dalam kelas. Artinya, hanya sekitar 8-10 murid saja. Jam belajar juga hanya sekitar 2 jam per hari.

Sedangkan untuk membuka bioskop, Bobby bilang juga sudah ada aturan. Bioskop buka tetap dengan prokes. Kapasitas hanya 50 persen dan harus dengan aplikasi peduli lindungi.

“Anak di bawah 12 tahun belum dibolehkan masuk dan tidak boleh ada jual makan minum di dalam bioskop,” pungkas Bobby.(reza)