Kejatisu Tetapkan Mantan Direktur PT Perkebunan Sumut Tersangka Dugaan Korupsi Rp109,2 Miliar

Dokumentasi penyitaan lahan PT PSU di Mandailing Natal oleh Tim Pidsus Kejatisu beberapa waktu lalu.
Dokumentasi penyitaan lahan PT PSU di Mandailing Natal oleh Tim Pidsus Kejatisu beberapa waktu lalu.

MEDAN, kaldera.id – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) pada tahun 2007 sampai dengan 2019 telah menetapkan 3 orang tersangka. Salah satunya adalah HC, mantan Direktur PSU, HC.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, SH,MH, Rabu (29/9/2021) menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, HC sebagai Direktur PT PSU tahun 2007 – 2010, dan DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Kampung Baru tahun 2015-2018.

Menurut Yos Arnold, dugaan tindak pidananya secara detail adalah (1) Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Simpang Koje, (2) dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, (3) dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Proyek Pengembangan Areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

“Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.263.887.612,00 (seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus dua belas rupiah),” tandasnya.

Penyitaan ini dilakukan karena lahan diduga tindak pidana korupsi

Sebelumnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejatisu telah mengeksekusi lahan seluas 626 hektare milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021.

Areal yang disita berada pada dua lokasi, tepatnya di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha. Kemudian di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” jelas Yos Arnold.

Kepada ketiga tersangka, papar Yos diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Saat ini masih dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah nanti dipanggil bersama saksi-saksi lainnya termasuk para tersangka, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut akan menentukan sikap,” pungkasnya.(rel/reza shahab)