BNN Amankan 508,6 Gram Ganja dalam Penggerebekan Kampus USU

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 508,6 gram narkotika jenis ganja saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) malam.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 508,6 gram narkotika jenis ganja saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) malam.

MEDAN, kaldera.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 508,6 gram narkotika jenis ganja saat penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (9/10/2021) malam.

Kepala BNNP Sumut Brigjend Toga Panjaitan mengatakan, ganja tersebut sudah dibungkus dalam plastik kecil seberat 1,8 gram dan sudah siap edar. Total ada 118 paket kecil yang diamankan.

“Ditotal semuanya ada 508,6 gram,” kata Toga saat paparan di Kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).

Dijelaskannya, saat penggerebekan ada sebanyak 47 orang yang berada di lokadi. Setelah dilakukan tes urine, 31 orang diantaranya dinyatakan positif sedangkan 16 orang lainnya negatif.

“Jadi yang 16 orang ini tidak kami bawa ke kantor,” jelasnya.

Dari ke 31 orang yang diamankan, 20 orang merupakan mahasiswa USU yang terdiri dari 14 orang mahasiswa aktif dan 6 orang alumni. Sedangkan, 11 orang lainnya adalah masyarakat luar.

Setelah melakukan penggrebekan di kampus USU, BNN kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa ganja seberat 265 gram yang diamankan merupakan milik tersangka JHS yang merupakan Alumni FIB USU.

Dari keterangan tersangka JHS, ia mendapat barang tersebut dari tersangka D. Petugas yang mendapat laporan ini, kemudian melakukan penangkapan terhadap D bersama satu tersangka lainnya yaitu FAY.

“Pada hari Minggu kita melakukan penangkapan kepada kedua tersangka di Jalan Cemara Ujung, Medan Kota,” jelas Toga. (finta rahyuni)