3 Tersangka Penggerebekan Narkoba di Kampus USU: 1 Alumni, 2 Mahasiswa Budi Darma

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengatakan ada 3 tersangka yang menjadi pengedar dan perantara dalam penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengatakan ada 3 tersangka yang menjadi pengedar dan perantara dalam penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

MEDAN, kaldera.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut mengatakan ada 3 tersangka yang menjadi pengedar dan perantara dalam penggerebekan di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Ketiga tersangka tersebut yaitu JHS (Alumni FIB USU), sedangkan D dan FAY adalah mahasiswa Budi Darma. JHS sendiri diamankan saat penggerebekan dilakukan.

Kepala BNNP Sumut Brigjend Toga Panjaitan mengatakan, dari barang bukti narkoba jenis ganja seberat 508,6 gram yang diamankan, 265 gram diantaranya merupakan milik tersangka JHS. Sedangkan, 243,6 gram lainnya belum diketahui pasti pemiliknya.

Dari keterangan tersangka JHS, ia menyebut mendapat barang tersebut dari tersangka D. Petugas yang mendapat laporan ini, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap D di Jalan Cemara Ujung Kelurahan Jati Kecamatan Medan Kota, Minggu (10/10/2021).

“Pada saat penangkapan, tersangka D sedang bersama tersangka FAY,” kata Toga saat paparan di kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).

Toga menjelaskan, dalam penggerebekan ini hanya 3 orang yang dijadikan tersangka, sedangkan 30 orang yang diamankan hanya dijadikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

“Sedangkan untuk mahasiswa ini mereka adalah korban penyalahgunaan, mereka memakai. Mungkin nanti kita lakukan assesmen. Kita akan obati, kita rehabilitasi,” kata Toga.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling lama 20 tahun. (finta rahyuni)