Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Garuda Merah Putih dan Aliansi Parkir se-Kota Medan, melakukan aksi di depan balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (14/10/2021).
Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Garuda Merah Putih dan Aliansi Parkir se-Kota Medan, melakukan aksi di depan balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (14/10/2021).

MEDAN, kaldera.id- Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Garuda Merah Putih dan Aliansi Parkir se-Kota Medan, melakukan aksi di depan balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (14/10/2021).

Kordinator aksi Dedi Harvisyahari, mengatakan bahwa ia bersama juru parkir lainnya menolak Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait pemberlakuan pembayaran nontunai untuk jasa parkir kendaraan yang akan dimulai tanggal 18 Oktober nanti.

“Yang jelas, kami menolak Perwal penerapan e-parking yang di lakukan Wali Kota dan Dinas Perhubungan Kota Medan,” kata Dedi Harvisyahari.

Dedi menyebutkan, pemberlakuan pembayaran parkir secara non tunai ini akan menghentikan pekerjaan mereka yang setiap harinya bekerja di kawasan yang akan memberlakukan e-parking tersebut.

“Ini mematikan nafkah para Jukir yang hari ini terus terintimidasi oleh pihak ketiga, yang akan memutuskan mereka dan tidak lagi bekerja di situ,” sebutnya.

Untuk itu, mereka berharap agar Wali Kota Medan Bobby Nasution mempertimbangkan Perwal tersebut. Massa aksi meminta agar Bobby membuat kebijakan yang pro terhadap rakyat, bukan malah menyusahkan rakyat.

“Kalau memang tak sanggup menjadi wali kota, mundur, karena masyarakat memilih dia karena rasa, bukan karena kemampuan,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Iswar Lubis mengatakan sistem pembayaran nontunai untuk jasa parkir tersebut diberlakukan di delapan kawasan di Kota Medan.

“Ada 22 titik parkir yang terdapat pada 18 ruas jalan pada delapan kawasan ini dan akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2021,” katanya, Rabu (13/10).

Pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu dirancang Dishub Kota Medan bersama pihak ketiga PT Logika Garis Elektronik dengan menggunakan sistem bagi hasil.

“Mulai hari ini, baik itu pemerintah dan PT Logika Garis Elektronik sama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembayaran parkir nontunai,” katanya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat di Kota Medan tidak lagi membayar retribusi parkir dengan uang tunai per tanggal 18 Oktober.

“Kami sampaikan mohon maaf kepada masyarakat manakala pada tanggal 18 Oktober yang belum ada aplikasi maupun kartu, tidak akan diizinkan parkir. Namun, nanti kami sediakan stan dari beberapa bank untuk ketersediaan kartu,” ujarnya.

Penggunaan sistem pembayaran nontunai ini bertujuan untuk memastikan pendapatan asli daerah (PAD) langsung masuk ke kas daerah dan memudahkan masyarakat untuk pembayaran parkir.

“Harapannya masyarakat terlayani dengan baik dan PAD juga akan jelas masuk ke kas negara yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan-pembangunan,” ujarnya.

Adapun delapan kawasan yang akan memberlakukan pembayaran nontunai untuk jasa parkir di Kota Medan, yakni:

1. Jalan Zainul Arifin (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan S. Parman).

2. Jalan Setia Budi (mulai dari simpang Jalan Sunggal sampai simpang Jalan Dr Mansyur.

3. Jalan Irian Barat (mulai dari Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Veteran.

4. Jalan Jawa (mulai dari simpang Jalan HM Yamin sampai dengan simpang Jalan Veteran.

5. Jalan Pemuda (mulai dari simpang Jalan Pandu sampai dengan Jalan Palang Merah.

6. Jalan Pemuda Baru I, Jalan Pemuda Baru II, Jalan Pemuda Baru III.

7. Jalan Cirebon (mulai dari simpang Jalan MT Hariono sampai simpang Jalan Pandu).

8. Kawasan Pasar Baru (Jalan Palangkaraya, Jalan Palangkaraya Baru, Jalan Bandung, Jalan Jember, Jalan Bogor, Jalan Kotanopan I, Jalan Kotanopan II, Jalan Pakantan dan Jalan Barus. (finta rahyuni)