MEDAN, kaldera.id -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pelimpahan berkas tersangka SS, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan, pada penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (21/10/2021).
Dugaan korupsi diduga terjadi dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Kamis (21/10/2021) dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS dari Tim Penyidik Pidsus Kejatisu kepada JPU di Kejari Medan, selanjutnya Tim JPU (Kejati Sumut dan Kejari Medan) akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp 7.280.359.129. “Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka yang selama ini dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” katanya.
Kronologi Dugaan Korupsi Sang Kepala Pergudangan
Diketahui, tersangka Satria Sahputra (SS) merupakan Kabag Ops. PJL & CMS (Kepala Bagian Pergudangan) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan. Terpisah,
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan melakukan kerjasama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT)/ Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) serta mendistribusikan kepada Distributor sesuai dengan Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur yang diserahkan kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Utama Medan sesuai dengan surat Perjanjian Kerjasama sejak Tahun 2016 s/d Tahun 2018.
Ketika PT Pupuk Kalimantan Timur mengirimkan pupuk urea Non Subsidi curah kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Medan, terlebih dahulu PT Pupuk Kalimantan Timur menyampaikan jadwal kedatangan kapal serta menerbitkan Surat Instruksi Kerja kepada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) cabang Utama Medan dan atas pemberitahuan tersebut Syahrizal selaku Pjs. General Manager melakukan rapat dengan para Kabag, yaitu Tersangka/Terdakwa SS selaku Kabag Pergudangan, Kabag Logistik Manahan Hamonangan Fransiscus Sitohang dan Kabag Umum Nuriyanto.
Setelah pupuk diterima oleh tersangka selaku Kabag Pegudangan maka dia memerintahkan kepala Gudang dan kepala seksi operasional agar secara rutin untuk melakukan stock opname terhadap pupuk yang ada dalam gudang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada tersangka selaku Kabag Pergudangan.
Bahwa sekitar Januari 2018 Syahrizal selaku GM menyuruh Terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton dari Gudang kontainer. Selanjutnya Tersangka/Terdakwa SS selaku Kabag Pergudangan memerintahkan Muhammad Jalil untuk mengeluarkan pupuk urea prill milik PT. Pupuk Kalimantan Timur tanpa DO sebanyak 100 ton diserahkan dan dijual kepada Supiadi Alias Adi Wiro seharga Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang mana uang tersebut menurut Terdakwa dipergunakan untuk biaya operasional gudang milik PT. BGR sementara untuk biaya operasional gudang sudah dibiayai oleh PT BGR Pusat.
Bahwa sekitar Tahun 2018, tersangka selaku Kabag Pergudangan ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT. Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 Ton. Kemudian, PT PKT melakukan pengiriman pupuk urea Non Subsidi curah dari Bontang menggunakan sarana transportasi Kapal Laut yang mana sejak tahun 2016 sampai 2018 telah dilakukan pengiriman menggunakan kapal laut sebanyak 12 (dua belas) kali.
Atas kondisi tersebut pada 28 Februari 2019 PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) melakukan audit tujuan tertentu atas stock pupuk milik PT Kalimantan Timur periode tahun 2016 sampai tahun 2018 yang mana Satria Saputra selaku kabag Pergudangan mengakui ada menginstruksikan beberapa kepala Gudang mengeluarkan pupuk tanpa DO dan Syahrizal mengetahui pengeluaran pupuk tanpa DO tersebut.
“Akibat perbuatan yang dilakukan Tersangka/Terdakwa Satria Saputra bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku GM telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp.7.280.359.129,- (tujuh milyar dua ratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu seratus dua puluh Sembilan rupiah) sesuai dengan Laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor : 003/PH/OPKJ-2/AUP/1/IX/20 tanggal 09 September 2020,” kata Bondan Subrata.(reza sahab)