Sebanyak 40 orang member dari Divisi UKM Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI) Medan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha PIRT Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, dari tanggal 26-27 Oktober 2021.
Sebanyak 40 orang member dari Divisi UKM Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI) Medan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha PIRT Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, dari tanggal 26-27 Oktober 2021.

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 40 orang member dari Divisi UKM Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI) Medan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Bagi Pelaku Usaha PIRT Kota Medan, yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, dari tanggal 26-27 Oktober 2021.

Bimtek ini digelar oleh Dinas Kesehatan Kota Medan melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan.

Ketua FKMI Medan Hj Revita Lubis yang dihubungi di luar kegiatan mengatakan, bimtek ini ditujukan bagi para pengusaha UKM pemohon Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang ingin mengurus izin PIRT-nya.

Diharapkan dengan mengikuti Bimtek ini, para member UKM FKMI dapat menambah ilmu mereka dalam hal pengurusan, pengolahan dan penyimpanan produknya, baik secara teknologi ataupun manual. Dengan demikian, produk yang dihasilkan dapat memberikan jaminan keamanan dan higienitas bagi konsumen, sehingga mereka merasa nyaman saat mengonsumsinya.

“Kalau izin PIRT sudah dikantongi, bimtek sudah dijalani, para pengusaha UKM ini akan mengerti seperti apa pengelolaan produk yang baik dan sehat itu, jadi tidak sekadar enak dan mengenyangkan saja. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, masalah keamanan dan higienitas produk menjadi perhatian serius dari para konsumen sebelum membeli sesuatu. Konsumen juga biasanya ingin tahu komposisi produk yang dijual, serta manfaat kesehatannya. Itu semua harus bisa diakomodir oleh para pelaku usaha ini, sehingga produknya dipercaya konsumen,” papar Revita.

Revita juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kesehatan Kota Medan yang untuk pertama kalinya mengajak FKMI berkolaborasi. Ia berharap, setelah mengikuti bimtek, para member FKMI pelaku UKM pangan akan mampu meningkatkan produksi dan penjualannya, serta memperluas jejaring pemasarannya.

Dalam bimbingan teknis selama dua hari tersebut, para pelaku usaha mendapatkan materi yang cukup lengkap dari para narasumber yang berasal dari Dinas Kesehatan Kota Medan.

Di antaranya tentang memilih dan mendesain kemasan label produk pangan industri rumah tangga pangan, peraturan perundang-undangan terkait PIRT, SOP Industri Rumah Tangga Pangan, Keamanan Pangan, Bahan Tambahan yang Diperbolehkan dalam Pangan, Penerapan Teknologi Pangan Tepat Guna, Etika dan Jejaring Bisnis, Label dan Iklan Pangan dan lain-lain.

Liza M Nainggolan, salah seorang pengusaha UKM yang juga pengurus divisi UKM FKMI mengatakan, bimbingan teknis ini sangat bermanfaat dan membantu ibu-ibu pelaku UKM yang umumnya masih belum paham aturan-aturan yang ada dalam pengelolaan produk pangan. Terlebih mengingat pentingnya menangani produk pangan dengan baik karena sensitivitasnya terhadap tubuh manusia.

“Terkadang kalau ilmu kita tidak cukup tentang bahan-bahan yang aman digunakan dalam produk pangan, akan mengakibatkan kesalahan fatal yang membahayakan konsumen. Dengan mengikuti bimtek, risiko tersebut dapat kita minimalisir bahkan tidak ada sama sekali, karena cenderung lebih berhati-hati dalam mengolah bahan pangan menjadi produk yang lezat, aman dan sehat untuk dikonsumsi,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah perizinan khusus untuk industri makanan dan minuman produksi skala rumahan. PIRT akan menunjukan bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan dan makanan layak untuk dijual. Memiliki PIRT akan membantu meningkatkan nilai jual dan profesionalitas produk.(efri surbakti)