MUI Sulsel Haramkan Beri Uang ke Pengemis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

MAKASSAR, kaldera.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan memberikan uang kepada pengemis di jalanan. MUI mengungkapkan para pengemis di jalanan merupakan hasil eksploitasi dari orang tertentu.

“Fatwa ini haram memberi peminta-peminta di jalanan atau ruang publik,” ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry seperti dilansir detikcom, kemarin.

Fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Muammar menjelaskan, terdapat temuan yang signifikan bahwa kebanyakan pengemis di jalanan dieksploitasi orang tertentu. “Ini kan semacam sindikat, mengorganisir orang lain untuk melakukan kegiatan ini. Jadi biasanya pagi disebar, sore dijemput lagi,” ungkap dia.

Dia juga mengingatkan, kegiatan meminta-minta merupakan pekerjaan yang hina dalam Islam. Terutama bila aktivitas tersebut hasil eksploitasi. “Jadi itulah sebabnya jika menelusuri ayat-ayat, hadis-hadis serta pandangan para ulama, ternyata ditemukan kegiatan mengemis itu adalah pekerjaan yang hina, sedapat mungkin tidak dilakukan,” katanya.

MUI Sulsel juga menyarankan bagi para tangan dermawan untuk berbuat amal sesuai pada tempatnya, seperti lembaga zakat atau juga melalui lembaga kemanusiaan yang sudah terverifikasi. “Kalau mau bersedekah, bisa melalui lembaga amil zakat, lembaga kemanusiaan, itu lebih profesional,” katanya.(dtc/red)