Kejatisu Selamatkan Kerugian Negara Rp38,1 Miliar, Dari Dugaan Korupsi Bank Sumut Rp15,6 Miliar

Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan, SH, MH
Kasipenkum Kejatisu, Yos A Tarigan, SH, MH

MEDAN, kaldera.id – Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp29,02 miliar dari 15 perkara.

Tapi untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejatisu sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp38,1 miliar.

“Sebagian perkara masih dalam tahap penyidikan dan sebagian lagi telah dilimpahkan ke penuntutan pada Kejatisu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Rabu (3/11/2021).

Menurutnya uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000. Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang dengan nilai Rp15,6 miliar berupa aset 63 unit tanah beserta bangunan seluas 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit seluas 39.631,18 meter persegi.

Selanjutnya, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp13,2 miliar, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 38 milyar.

Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(reza sahab)