Sentuh Langsung Masyarakat, KPU Medan Buka Posko PDPB di 21 Kecamatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendirikan Posko PDPB pada 21 kecamatan di Kota Medan. Posko ini dibuka secara bergilir mulai 5 November 2021 sampai 26 November 2021.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendirikan Posko PDPB pada 21 kecamatan di Kota Medan. Posko ini dibuka secara bergilir mulai 5 November 2021 sampai 26 November 2021.

MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendirikan Posko PDPB pada 21 kecamatan di Kota Medan. Posko ini dibuka secara bergilir mulai 5 November 2021 sampai 26 November 2021.

“Pendirian posko ini untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021,” kata Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, Kamis (4/11/2021).

Nana menjelaskan, di luar tahapan Pemilu atau pemilihan, KPU Kota Medan sesuai dengan Undang-Undang diperintahkan untuk tetap melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Untuk itu, sejak Maret lalu KPU Kota Medan sudah memulai proses PDPB.

“Kegiatan PDPB ini adalah kegiatan memperbarui data pemilih, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya,” ujar Nana, di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Medan.

Memperbaharui data pemilih ini dilakukan dengan menambahkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020.

“Atau menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain, serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih,” tukasnya.

Nana menambahkan, untuk mencapai tujuan yang maksimal dari proses PDPB, KPU Kota Medan sudah melaksanakan koordinasi dengan stakeholder dan pihak terkait setiap tiga bulan sekali. Kemudian, melakukan sosialisasi melalui media social KPU Kota Medan; dan membuka posko tanggapan masyarakat di Kantor KPU Kota Medan selama hari dan jam kerja.

“Kami juga menerima laporan masyarakat secara online melalui hhtp://bit.ly/kpukotamedan atau menghubungi nomor call center KPU Kota Medan 0812 6505 5075. Dari evaluasi kami, hal itu masih minim tanggapan masyarakat,” katanya

Karena itu, KPU Kota Medan didukung Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama November ini akan membuka posko di 21 kecamatan secara bergilir.

“Harapannya semakin dekat posko di tengah-tengah masyarakat, maka semakin banyak juga masyarakat yang mengetahui informasi dan berpartisipasi dalam proses PDPB ini,” tukasnya.

Adapun jadwal Posko PDPB di 21 kecamatan, yakni 5 November di kecamatan Medan Perjuangan dan Medan Tembung; 8 November di kecamatan Medan timur dan Medan Barat; 10 November di kecamatan Medan Helvetia dan Medan Petisah; 12 November di kecamatan Medan Maimun dan Medan Polonia; 15 November di di kecamatan Medan Sunggal dan Medan Baru.

Kemudian pada 17 November di di kecamatan Medan Selayang dan Medan Johor; 19 November di kecamatan Medan Deli dan Medan Marelan; 22 November di dikecamatan Medan Labuhan dan Medan Belawan; 23 November di kecamatan Medan Amplas dan Medan Denai; 24 November di kecamatan Medan Tuntungan dan pada 26 November di kecamatan Medan Kota dan Medan Area.(reza sahab)