BPN Langkat Terbitkan 500 Sertifikat Tanah Masyarakat

Pemkab Langkat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Stabat, Kemarin.
Pemkab Langkat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Stabat, Kemarin.

LANGKAT, kaldera.id – Pemkab Langkat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat menggelar sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) redistribusi tanah, di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Stabat, Kemarin.

Kegiatan ini dibuka Bupati Langkat, Terbit Rencana PA melalui Plt Asisten I Pemerintahan, Basrah Pardomuan didampingi Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution.

Fachrul menjelaskan, sidang PPL bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan. Sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Sidang ketiga ini merupakan sidang terakhir di 2021,” ujar Fahrul.

Hasilnya, sebanyak 500 sertifikat tanah penambahan dari 3.000 sertifikat tanah objek landreform sudah diredistribusikan BPN Langkat kepada masyarakat Langkat.

Sertifikat yang dibagikan kepada masyarakat Kecamatan Kuala, Desa Kuta Rakyat. Kecamatan Sirapit, Desa Gunung Tinggi. Kecamatan Stabat, Desa Pantai Gemi. serta tiga Desa di Kecamatan Hinai, Desa Suka Damai Timur, Desa Tanjung Mulia dan Desa Tamaran.

Dipaparkan Hanna, jumlah redistribusi sertifikat pada sidang ketiga 22 November 2021 diberikan kepada 431 kepala keluarga (KK) dengan luas keseluruhan bidang 538.235 m2.

Pelaksanaan program ini merupakan penambahan dari Kanwil BPN sumut, disebabkan tanah lainya tidak memenuhi target capaian.

Penerapan yang sudah dilakukan pihak BPN ke masyarakat mengenai tanah tersebut, diantaranya melakukan penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi objek dan subjek, pengukuran bidang tanah, peninjauan dan penelitian di lapangan, serta menargetkan alokasi di 5 Desa dan 1 Kelurahan.

“Upaya ini membantu tercapainya kegiatan redistribusi tanah sesuai dengan target yang telah ditetapkan, serta berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku,” terangnya.

Sementara Basrah Pordumuan mengucapkan terimakasih kepada BPN Langkat, telah membantu pemerintah dalam meringankan beban, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

“Hal ini sangat bermanfaat, melalui distribusi sertifikat memberikan ketenangan, dan melalui sertifikat tersebut dapat dipergunakannya untuk meningkatkan perekonomian, ” ucap Basrah.

Hal ini juga meningkatkan NJOP. Sehingga dapat menambah pendapatan pemerintah melalui PBB. Dia juga berharap program ini dapat terus berlanjut dan dapat ditambahakan kuota untuk Kabupaten Langkat di tahun depan.(ali)