Site icon Kaldera.id

Buron Sejak 2016, Kejatisu Ringkus Tersangka Dugaan Korupsi PJJ APBD Nisel di Jalan Pelajar

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM di APBD Nias Selatan Tahun 2012 senilai Rp2,41 miliar dan 2013 senilai Rp3,6 miliar.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM di APBD Nias Selatan Tahun 2012 senilai Rp2,41 miliar dan 2013 senilai Rp3,6 miliar.

MEDAN, kaldera.id – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM di APBD Nias Selatan Tahun 2012 senilai Rp2,41 miliar dan 2013 senilai Rp3,6 miliar. NB buron sejak 2016.

NB sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin (6/12/2021), sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Medan, sebelum diboyong ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas SBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat Asintel Dwi Setyo Budi Utoma didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJJ Universitas SBM senilai Rp5,89 miliar.

Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM.

“Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp5,89 miliar Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” kata Asintel.(yogo tobing)

Exit mobile version