Saktiawan Sinaga (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Chandra P Naibaho dan Wandi Budi Wijaya usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Kamis (9/12/2021).
Saktiawan Sinaga (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Chandra P Naibaho dan Wandi Budi Wijaya usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Kamis (9/12/2021).

MEDAN, kaldera.id – Legenda PSMS Medan dan Timnas Indonesia, Saktiawan Sinaga melaporkan sejumlah akun Instagram terkait pencemaran nama baik yang dialaminya di sosial media.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor STTLP/B/2661/XII/Yan.2.5./2021/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal, 9 Desember 2021.

Dalam membuat laporan Sakti panggilan akrab Saktiawan Sinaga didampingi kuasa hukumnya,
Chandra P Naibaho dan Wandi Budi Wijaya.

Dalam keterangannya, Saktiawan menjelaskan bahwa akun Instagramnya @saktiawansinaga26, menerima pelecehan dalam bentuk penghinaan di kolom komentar. Sakti tidak terima karena komentar netizen sudah menyangkut keluarganya.

“Kalau saya pribadi saja yang dihina, mungkin tidak ada masalah. Tapi, ini sudah menyangkut keluarga saya. Ada hinaan dan ancaman juga di dalam. Makanya saya harus melaporkan ini agar ada efek jera. Jadi, biar tidak asal ngomong di sosial media,” kata Saktiawan usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Kamis (9/12/2021).

Pemain yang terkenal dengan nomor punggung 26 itu merasa perlu membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Bukan hanya satu, setidaknya ada tiga akun Instagram yang dia laporkan telah melakukan pencemaran nama baik. Pihaknya pun berharap, agar kasus ini ditindaklanjuti pihak kepolisian.

“Ini terkait dugaan tindak pidana. Penghinaan melalui media sosial Instagram milik Saktiawan sinaga. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi dan elektronik ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tambah Chandra P Naibaho.(efri)