MEDAN, kaldera.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan diamankan empat orang tersangka yakni inisial SAS (34) warga Teluk Nibung, Tanjung Balai berperan sebagai pengendali. PS (27) warga Teluk Nibung Tapian Pulo Buaya, Tanjung Balai berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika.
Kemudian inisial S (48) warga Sei Tualang Raso, Tanjung Balai berperan sebagai kurir dan tersangka KA (42) warga Teluk Nibung, Tanjung Balai berperan sebagai kurir.
Sementara barang bukti yang diamankan 13 kilogram sabu, 10 ribu butir pil ekstasi, tas ransel, sepeda motor dan empat unit ponsel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rafles Marpaung dalam keterangan persnya, Senin (27/12/2021) menjelaskan, keempat tersangka memiliki perannya masing-masing.
“Pengungkapan ini bermula saat tim Satres Narkoba mengamankan tersangka, SAS yang memang lama dalam pantauan. SAS diamankan di salah satu hotel di Medan pada 23 Desember 2021 dan ditemukan barang bukti 9 gram sabu,” paparnya.
Akan ada pengiriman 13 Kg sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai
Dia menambahkan, dari tersangka SAS, tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman 13 Kg sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai yang akan diterima, PS. Petugas kemudian memerintahkan SAS agar, PS menerima narkotika itu dan menyimpannya di salah satu hotel di sekitar Kisaran, Kabupaten Asahan. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka, PS dan menyita barang bukti 13 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.
Tim juga memerintahkan SAS agar dua kurir, S dan KA yang membawakan sabu dari Malaysia agar datang ke hotel tersebut dan mengamankan keduanya.
“Dari pengakuan tersangka mereka baru 1 tahun ini beroperasi dan sudah 4 kali mengedarkan narkotika ke Medan. Dalam setiap kilonya tersangka mendapat keuntungan Rp 20 juta,” paparnya lagi.
Sedangkan untuk ekstasi, lanjut Kapolrestabes, mereka beli seharga Rp 50 ribu perbutirnya. Dua kurir yang juga tekong kapal biasanya bertransaksi di tengah laut perbatasan Malaysia.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (yogo)