Site icon Kaldera.id

Curi AC, Warga Tembung Diamankan Personel Polsek Medan Area

Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk pencuri AC berinisial ISH alias Geleng (27), warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk pencuri AC berinisial ISH alias Geleng (27), warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

MEDAN, kaldera.id – Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk pencuri AC berinisial ISH alias Geleng (27), warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio kepada wartawan mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari pengaduan Roy Leonardo (51), warga Jalan Samudera Ujung Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota yang tertuang di Nomor: LP/670/K/IX/2021 Polsek Medan Area.

Dalam laporannya, korban kehilangan AC di rumahnya yang lain di Jalan Menteng Raya Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Petugas yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial ISH alias Geleng. Personil Reskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang kumpul-kumpul bersama temannya di pinggir Jalan Menteng. Saya bersama anggota langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan kunci T, pisau dan obeng,” terangnya, Selasa (28/12/2021).

Dia menambahkan, saat diinterogasi pelaku mengaku saat beraksi terlebih dahulu masuk ke pekarangan rumah korban dengan melompat pagar besi. Lalu menggondol AC tersebut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal pencurian 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambahnya.(yogo)

Exit mobile version