Terpidana Kasus Masterplan Kota Medan, Harmes Joni Ditangkap di Banda Aceh

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Sumut menangkap terpidana kasus korupsi berstatus DPO, Harmes Joni, Selasa(28/12-2021).
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Sumut menangkap terpidana kasus korupsi berstatus DPO, Harmes Joni, Selasa(28/12-2021).

MEDAN, kaldera.id -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Sumut menangkap terpidana kasus korupsi berstatus DPO, Harmes Joni, Selasa(28/12-2021).

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu ditangkap ketika sedang berjalan di Pasar Pagi Seutui, Jalan Teuku Umar, Banda Aceh.

Kajati Sumut, IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum, Yos A Tarigan kepada wartawan mengatakan, proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan. Sebelum penangkapan Tim Tabur melakukan pemantauan dan pengintaian.

Mantan Kajari Medan ini menjelaskan, pada 2006, Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.750.000.000,- (Empat milyar tujuh ratus lima puluh puluh juta rupiah).

Harmes Joni melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012). Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp1,52 miliar. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

Putusan MA

Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan).

“Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000 (lima ratus enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah). Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara,” tambahnya.

Selanjutnya, Asintel menyerahkan terpidana DPO mantan Kepala Bappeda Kota Medan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.(ali)