MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Negeri Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara pencurian dengan kekerasan yaitu Perampokan Toko Emas Simpang Limun Medan, Rabu (5 /1/2022) dari penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam penyerahan ini terungkap penyidik menyita 3 pucuk senjata api laras panjang dan pendek serta 197 butir peluru berbagai ukuran.
Penyerahan para tersangka dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan. Sedangkan barang bukti diserahkan langsung oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di ruang pelayanan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Medan.
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata, menjelaskan, tersangka berjumlah 5 orang yang merupakan Perampokan Toko Emas di Pasar Simpang Limun Medan yaitu mendiang HT (otak pelaku) yang tewas ketika dilakukan pengembangan oleh Penyidik dan merupakan warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Selanjutnya D, warga Jalan Menteng VI
Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok. Tiga orang tersebut yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.
“Jadi ke empat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana,” kata Bondan.
Barang bukti
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek revolver, 1 (satu) megazine senjata laras Panjang, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) peluru Rev ukuran 3,8 MM.
Kemudian, 1 (satu) buah selongsong peluru, 2 (dua) butir selongsong peluru, 1 (satu) butir peluru kondisi ket, 3 (tiga) butir serpihan proyektif peluru, 1 (satu) potong celana panjang warna biru , 1 (satu) potong celana panjang warna cream, 1 (satu) buah tutup sarang knalpot sepeda motor honda Scoopy, 1 (satu) buah pecahan kaca steling dari toko mas, 7 (tujuh) buah hansaplast dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka.
Selanjutnya keempat Tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan Dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Diketahui, peristiwa perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun, terjadi pada 26 Agustus 2021. Dalam aksinya para tersangka sempat meletuskan senjata api dan melukai seorang penjaga parkir. Dalam peristiwa ini, pelaku menggasak 6,8 kg emas setara Rp6,5 miliar. Namun emas hasil curian ini belum sempat dijual dan juga diamankan aparat kepolisian sebagai barang bukti.(yogo/red)