Aset Belum Diserahkan, PUD Sulit Kembangkan 5 Pasar Tradisional

Dirut PUD Pasar, Suwarno menuturkan, saat ini ada lima pasar tradisional di Kota Medan yang masih dibawah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Dirut PUD Pasar, Suwarno menuturkan, saat ini ada lima pasar tradisional di Kota Medan yang masih dibawah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.

MEDAN, kaldera.id – Dirut PUD Pasar, Suwarno menuturkan, saat ini ada lima pasar tradisional di Kota Medan yang masih dibawah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.

Kelima pasar tersebut yakni, Pasar Marelan, Pasar Kampung Lalang, Pasar Induk, Pasar Peringgan, dan Pasar Aksara. Hal ini disampaikan Suwarno ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Medan di ruang rapat Komisi III, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, akibat hanya sebatas mengelola aset saja, pihaknya menemukan sejumlah kendala. Dia mencontohkan, di Pasar Kampung Lalang. Dimana, pihaknya belum bisa mengakomodir kenginan pedagang yang meminta dibangun tangga untuk naik ke lantai II di samping gedung.

“Bila sudah diserahkan kepada kami, bisa berdampak dengan meningkatnya kontribusi bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi III, Irwansyah mendukung langkah penyerahan aset supaya berjalan dengan baik. Diharapkan, bila itu dilakukan akan ada terobosan baru dari PUD Pasar Medan yang tujuannya memajukan pasar dan meningkatkan PAD.

Sementara itu M Afri Rizki Lubis menuturkan Komisi III mendorong agar Dinas PKPPR bisa mempercepat penyerahan aset ke PUD Pasar. “Kami berharap bila nantinya ini terlaksana, berpotensi dengan bertambahnya PAD,” pungkasnya. (reza)