Pemko Medan meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (zona hijau) kategori Pemerintah Kota dengan nilai 89,22 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Pemko Medan meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (zona hijau) kategori Pemerintah Kota dengan nilai 89,22 dari Ombudsman Republik Indonesia.

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (zona hijau) kategori Pemerintah Kota dengan nilai 89,22 dari Ombudsman Republik Indonesia.

Pemko Medan merupakan pemerintah tingkat kota pertama di Sumut yang berhasil meraih predikat zona hijau tersebut.

Walikota Medan, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Medan terkait pelayanan publik yang ada di wilayah Kota Medan. Dikatakan Bobby, keberhasilan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam pelayanan publik.

“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan penilaian kepada Pemko Medan dalam melayani masyarakat. Apa yang diperoleh hari ini tentunya dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran di Pemko Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Bobby Nasution, Selasa (18/1/2022).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, ada delapan Pemda yang diberi predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik atau zona hijau yakni, Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi (93,29), Pemkab Tapanuli Selatan (91,06), Pemkab Humbang Hasundutan (90,37) Pemkab Batubara (89,67). Kemudian, Pemko Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi (86,51) dan Pemko Pematangsiantar (83,70).

“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, terdapat 8 Pemda yang berhasil meraih zona hijau dari 34 Pemda se-Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Sementara itu 18 Pemda lainnya meraih predikat zona kuning. Sedangkan 8 Pemda lagi meraih predikat pelayanan buruk atau zona merah. Pemenuhan standar menjadi kewajiban para penyelenggara pelayanan publik karena hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-undang No.25 Tahun 2009,” jelas Abyadi.(reza)