Tersangka, Pengemudi Penabrak di Medan Johor Ditahan Polisi

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi

Medan, kaldera.id – Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Suzuki Grand Vitara yang melindas pengendara motor sebagai tersangka. Dia pun ditahan di Polsek Delitua.

Diketahui, tersangka bernama Fauziah Nasution yang menabrak pengendara sepeda motor Ikhsan Erlangga (23) hingga tewas terjadi di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Rabu (2/2/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka terancam kurungan penjara selama enam tahun.

Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Penyidik Polsek Delitua sudah menetapkan pengendara roda empat sebagai tersangka. Saat ini ditahan dan ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (3/2/2022).

Polisi menyebut Fauziah Nasution lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan nyawa seseorang melayang.

Dia disebut tak terbiasa mengendarai mobil matic karena sehari-hari membawa mobil manual.

Polisi juga sempat memeriksa urine tersangka namun hasilnya negatif narkoba.

“Saat ini sesuai pasal yang dikenakan sesuai penyebab, karena kurang ketrampilan tersangka dalam mengendarai,” ucapnya.

Sebelumnya, sebuah kecelakaan maut terjadi di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor, Selasa 1 Februari kemarin. Seorang pengendara motor tewas ditempat akibat kepalanya tergilas mobil yang dikemudikan Fauziah Nasution.(ali/red)