MEDAN, kaldera.id – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pribadi samping Pasar Kampung Lalang mengaku menyewa lapak dari pemilik ruko sebesar Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Namun, tidak jelas uang sewa tersebut dibayarkan untuk per bulan atau sekali bayar.
Hal ini terungkap ketika penertiban PKL oleh tim gabungan Pemko Medan di Pasar Kampung Lalang, Senin (7/2/2022). Para PKL mengakui mereka menyewa dengan pemilik ruko agar halaman ruko mereka bisa dijadikan lapak menggelar dagangan.
Mendengar penjelesan ini, para direksi menemui para pemilik ruko untuk mengecek informasi tersebut. Para direksi lalu meminta agar hal tersebut tak lagi diteruskan.
Dirut Suwarno mengungkapkan, untuk pengawasan agar tak lagi ada PKL menggelar lapak, pihaknya akan membangun posko di seputaran Pasar Kampung Lalang. “Persoalan mengatasi PKL harus melibatkan kolaborasi dari berbagai kalangan, termasuk pedagang itu sendiri,” pungkasnya.(reza)