MEDAN, kaldera.id – Jajaran personel PT PLN (persero) diminta lebih transparan terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Akibatnya kontribusi yang diterima Pemko Medan dari sektor tersebut sangat minim.
Diduga pendapatan yang diterima Pemko Medan dari PPJU tidak sesuai dengan yang dipungut PT PLN. Hal ini dibandingkan data yang dimiliki Pemko Medan.
Berdasarkan data yang dimiliki, tercatat 525.000 rumah tangga di Kota Medan yang menjadi pelanggan PT PLN. Dari jumlah itu, rumah yang tidak layak huni hanya 62.000 rumah. Berarti ada sekitar 453.000 rumah yang layak huni. Jumlah itu, ungkapnya, belum termasuk golongan industri maupun perhotelan.
Seharusnya, PPJU yang masuk ke kas Pemko Medan tentunya lebih banyak lagi. Untuk itu Walikota Medan, Bobby Nasution melalui Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman membentuk tim untuk mendapatkan data dan perolehan sebenarnya.
“Kontribusi yang diperoleh Pemko Medan selama ini tidak sesuai dengan pajak yang dipungut PT PLN. Kita hanya ingin apa yang telah dipungut PLN, harus dikembalikan sesuai yang dipungut karena itu hak Pemko Medan,” kata Aulia Rachman saat Rapat Pembahasan PPJU di Ruang Rapat Kantor Walikota Medan, Selasa (8/2/2022).
Aulia menjelaskan, sebelumnya pihak PT PLN telah dipanggil Walikota Medan, Bobby Nasution ke rumah dinas terkait hal ini. Namun, sampai saat ini pihak PT PLN belum memberikan jawaban.
“Berarti pihak PT PLN tidak menghargai pemimpin tertinggi kita (walikota). Berdasarkan petunjuk beliau (Bobby Nasution), rapat ini digelar sekaligus menghadirkan pihak kejaksaan karena titik temu antara Pemko Medan dan PT PLN tidak sinkron. Kita bentuk tim untuk mengecek data yang dimiliki PLN dan berapa yang masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” tegasnya.
Menyikapi masalah ini, Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung mengatakan, permasalahan yang terjadi karena kurangnya transparan data dari PLN kepada pihak Pemko Medan. Selaku pengacara dari Pemko Medan dan juga menjaga aset dan pendapatan Kota Medan serta dari PLN juga, diharapkan pihak PLN dapat mengkonversikan data dengan Pemko Medan.
“Kami sifatnya memediasi. Dikonversikan saja datanya. Tolong secepatnya pak. Jangan sampai permasalahan berlarut-larut. Kalau bisa memang dituntaskan secepatnya. Mungkin titik krusialnya disitu (data). Kita harus selesaikan bersama-sama. Mungkin pihak PLN bisa menentukan waktunya kapan untuk mengkonversikan data tersebut,” ujar Kasi Datun Kejari Medan.
Sementara itu Sekda Kota Medan yang turut mendampingi Wakil Wali Kota dalam rapat itu menambahkan, PT PLN seharusnya bisa memberikan softcopy data karena semua sudah by sistem. Dari softcopy itu, jelasnya, Pemko Medan bisa mengecek secara detail berapa jumlah pelanggan yang membayar sebenarnya.
“Kami sudah punya database, jumlah KK kami juga sudah punya dalam bentuk by name by addressnya. Sehingga diketahui berapa jumlah rumah tangga yang ada. Sebagaimana pun bentuk kondisi rumah sekarang, semua sudah terlayani oleh PLN. Baik itu yang tinggal di lahan ilegal dan legal, termasuk pinggir sungai sekali pun. Jadi gak ada istilah tidak dilayani. Jadi semua nanti bisa dilihat,” ungkap Wiriya.
Sedangkan, Hamidi dari PT PLN UP 3 Medan mengatakan, pihaknya setuju dan akan transparan terkait data tersebut. Dalam artian bukan berarti selama ini pihaknya tidak transparansi.
“Kami hanya memberi rekapnya saja. Jadi tindaklanjutnya Pak, mungkin kami mengundang ke PLN Kota Medan untuk melihat datanya di aplikasi by sistem dengan pihak terkait, termasuk Kasi Datun. Saya ingin tahu jadwalnya kapan kita masuk ke kantor kami sebagai tahap awal serta didampingi oleh Kajari Kota Medan,” papar Hamidi.
Dalam pertemuan itu, Aulia Rachman mengungkapkan, pertemuan akan kembali digelar 21 Februari mendatang di Balai Kota Medan. Dalam pertemuan nanti dilakukan konversi data antara PT PLN dengan Pemko Medan serta melibatkan pihak kejaksaan. “Kita lakukan ini karena ingin mempercepat progam Pak Walikota sekaligus untuk warga Kota Medan,” pungkas Aulia.(reza)