KNPI Sumut Minta Kepolisian Terapkan UU Perdagangan Ke Penimbun Minyak Goreng

Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril
Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril

MEDAN, kaldera.id – Pengungkapan dugaan penimbunan minyak goreng di salah satu gudang di kawasan Tanjung Morawa oleh Tim Satgas Pangan mendapat apresiasi publik.

Selanjutnya publik berharap para pelaku penimbun minyak goreng diganjar hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Asril menegaskan, pihaknya meminta aparat keamanan mengenakan UU No7/2014 tentang perdagangan kepada pelaku dugaan penimbunan minyak goreng tersebut.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat (1) UU tersebut. Dimana, pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan lalulintas perdagangan barang.

“Undang-undang ini secara tegas melarang. Pada pasal 107 UU disebutkan ada sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar bagi pelaku penimbunan minyak goreng di Deliserdang yang terungkap semalam,” tegas Asril kepada wartawan di Medan, Sabtu (19/2/2022).

Untuk itu, Satgas Pangan Sumut serta Bareskrim Mabes Polri yang akan turun langsung ke daerah wajib menerapkan UU tersebut kepada pelaku usaha yang melakukan dugaan penimbunan minyak goreng di Deliserdang.

“Menurut Kabiro Perekonomian Pemprovsu Bang Naslindo Sirait yang kami dengar, pelaku beralasan akan rugi jika diedarkan karena menyangkut harga. Menurut kami ini hanya alibi pelaku usaha. Fakta menegaskan bahwa ada penimbunan barang di situ,” kata Asril.

Di sisi lain, Asril menyinggung bahwa kejadian penimbunan minyak goreng ini sama kasusnya dengan penimbunan masker di awal-awal pandemi covid yang lalu.

Pelaku penimbunan masker atau menjual di atas harga, dikenakan sanksi

“Pelaku penimbunan masker atau menjual di atas harga, dikenakan sanksi pidana oleh kepolisian. Dan itu adalah instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Mabes Polri,” kata Asril.

Kemudian, Asril mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar menginvestigasi dugaan kartel usaha di kasus tersebut.
“Selanjutnya, KPPU harus melaporkan hasilnya kepada kepolisian dan publik,” tukas Asril.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Pangan Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan atau disimpan di dalam gudang di wilayah Deli Serdang.

Jumlah tumpukan minyak goreng dalam kemasan itu berkisar 1,1 juta kg. Petugas yang berada di gudang mengaku tidak menyalurkan minyak goreng karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya.(Zainul)