Site icon Kaldera.id

Ngutip Tunai di Lokasi e-Parkir, 11 Jukir Nakal Diamankan

Salah satu jukir nakal yang diamankan personel Dinas Perhubungan Kota Medan di salah satu lokasi e-parkir, Senin (7/3/2022). Foto:IST

Salah satu jukir nakal yang diamankan personel Dinas Perhubungan Kota Medan di salah satu lokasi e-parkir, Senin (7/3/2022). Foto:IST

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 11 juru parkir (jukir) nakal diamankan dari sejumlah lokasi e-parkir di Kota Medan, Senin (7/3/2022).

Para jukir ini ketahuan meminta retribusi parkir tepi jalan umum dengan uang tunai. Razia ini dilakukan personel Dinas Perhubungan Kota Medan bersama personel Satreskrim dan Sat Intel Polrestabes Medan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjaring 11 juru parkir (jukir) nakal yang bertugas di sejumlah ruas jalan yang telah menetapkan penggunaan parkir nontunai atau e-parking.

“Mereka yang diamankan karena ketahuan mengutip tunai di lokasi e-parkir. Hal ini sama saja dengan pungutan liar,” tegas Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis.

Dia menjelaskan, untuk kali ini pihaknya masih memberikan pembinaan bagi para jukir nakal. Apabila besok atau selanjutnya tetap melakukan tindakan serupa, maka para jukir ini langsung diserahkan ke Polrestabes Medan untuk diberikan tindakan sesuai ketentuan.

“Bila besok juga ketahuan melakukan serupa, langsung kami serahkan ke Polrestabes untuk diproses hukum,” ungkapnya.

Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengungkapkan, parkir non tunai yang diterapkan di 65 titik di Kota Medan saat ini berjalan maksimal. Namun, secanggih apapun alat yang digunakan tetap menggunakan operator. Operatornys sendiri masih manusia.

“Orang yang menjadi operator yang sudah lama berkecimpung di perparkiran. Makanya operasi ini untuk memastikan para jukir mempunyai itikad baik menjalankan tugasnya,” katanya.

Dia menekankan, di sinilah peran serta masyarakat dan jukir untuk mensukseskan program parkir non tunai. Petugas parkir wajib memberi pemahaman kepada masyarakat. Bagi yang tidak punya kartu e-tol atau e-money serta ATM, maka tidak bisa parkir di lokasi tersebut.

“Begitu juga kepada masyarakat untuk menolak pembayaran tunai apabila diarahkan petugas untuk melakukannya. Bila ada pernyataan kurang menyenangkan, laporkan kepada kami,” pungkasnya.(reza)

Exit mobile version