Site icon Kaldera.id

Kadis Pendidikan Diminta Tarik Surat Edaran Terkait PTMT

Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik

Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik meminta Kadis Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar meninjau ulang surat edaran yang ditertibkan terkait proses pembelajaran tatap muka.

Dalam surat edaran tersebut, siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) harus sudah divaksin. Sedangkan yang belum harus mengikuti kegiatan belajar melalui daring.

Menurut Politisi Gerindra iniz, kebijakan tersebut dinilai keliru. Surat edaran tersebut harus ditarik. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan di Kota Medan.

“Ini melanggar hak azasi anak dalam memperoleh pendidikan, ” tegasnya kepada wartawan di Medan, Rabu (9/3/2022).

Dia menilai sikap ini dikarenakan adanya keluhan orang tua siswa terhadap surat edaran Kadisdik Medan No 420/DISDIK /0688 tertanggal 7 Maret 1022 terkait syarat PTMT.

Hal ini bertolak belakang dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dimana dalam pernyataanya, vaksinasi bukan merupakan syarat utama untuk mengikuti PTMT. Yang menjadi keharusan vaksin adalah tenaga pendidik dan pegawai atau penjaga sekolah.

“Semua sepakat tujuannya upaya memutus mata rantai penularan Covid- 19 varian Omicron di Kota Medan. Namun, upaya tersebut sangat tepat dilakukan dengan persuasif dan sosialisasi prokes kepada orang tua siswa. Kalau tidak berkenan tidak boleh dipaksa,” pungkasnya.

Kadisdik Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, tujuan surat edaran tersebut yang ditujukan kepada pihak sekolah pada prinsipnya untuk melakukan pengaturan PTMT yang muaranya perlindungan anak agar tidak terpapar Covid 19.

“Bukan tidak boleh. Kasus Covid 19 masih tinggi. Nanti, kalau angka kasus Covid 19 sudah menurun ya berjalan seperti biasa,” terang Laksamana. (reza)

Exit mobile version