Ketua KNPI Sumut, Samsir Pohan
Ketua KNPI Sumut, Samsir Pohan

MEDAN, kaldera.id – Dugaan penimbunan minyak goreng kembali diungkap Satgas Pangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Temuan kali ini di gudang milik PT Musim Mas, Jalan KL Yos Sudarso, Medan.

Ketua KNPI Sumut, Samsir Pohan mendorong agar KPPU Wilayah I segera menggelar sidang perkara dugaan kartel minyak goreng.

Kata Samsir, dalam kurun waktu satu bulan ini, KPPU telah melakukan investigasi. Tentu dalam penyelidikannya, KPPU telah memperoleh data. Apalagi sedari awal, KPPU memberi sinyal bahwa kelangkaan minyak goreng khususnya di Sumut terindikasi persekongkolan kartel.

“Untuk itu kami mendorong KPPU Wilayah I segera membawa kasus itu ke persidangan. Kami mendesak agar PT Musim Mas dan PT SIMP segera diadili di Majelis Perkara KPPU,” tegas Mantan Ketum Badko HMI Sumut itu, Jumat (18/3/2022).

Samsir menambahkan, persidangan itu menjadi penting mengingat publik saat ini menanti hasil penyelidikan yang dilakukan KPPU Wilayah I terkait dugaan kartel minyak goreng yang ada di Sumut.

“Dugaan persekongkolan kartel ini semakin terendus ketika subsidi HET dicabut dan harga menjadi melambung seratus persen. Stok minyak goreng kemasan melimpah di sejumlah ritel. Padahal sebelumnya kita sama-sama tau terjadi kelangkaan,” ujar Samsir.

Di sisi lain, Samsir juga mengajak pemuda di Sumut mengawal kasus ini hingga menemui titik terang. Apalagi Menteri Perdagangan M Luthfi memberi pernyataan bahwa akan ada tersangka yang diumumkan pada pekan depan.

“Mudah-mudahan saja tersangka ini bukan berasal dari kelas teri. Dan jangan pula menganggap setelah tersangka diumumkan, persoalan menjadi selesai. KNPI Sumut berkomitmen tetap mengawal kasus ini,” tukas Samsir.

Pada Kamis (17/3/2022) PT Musim Mas disorot karena KPPU menemukan 1 juta liter minyak goreng di gudang miliknya di Jalan KL Yos Sudarso Medan.

Sekira satu bulan lalu, temuan yang sama juga terjadi di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama (SIMP) di kawasan Lubukpakam Deliserdang. Temuan di PT SIMP menjadi ironi di saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran.

Atas hal itu, KPPU Wilayah I menengarai sejumlah kejanggalan. Di antaranya soal stok yang kosong di beberapa distributor minyak goreng.

“Minyak goreng ini kan barang yang cepat habis pakai. Tapi stok di distributor kosong selama hampir sebulan pasca diumumkan harga eceran pemerintah. Alasannya karena pasokan belum datang dari produsen. Kami mengindikasikan ada spekulasi produsen,” kata Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas belum lama ini.

Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama.

“Namun ketika harga HET sudah ditetapkan oleh pemerintah namun masih tetap terjadi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu lain,” kata Ridho.(reza)