Site icon Kaldera.id

Wakil Kepala SMPN 39 Medan Kerjasama Dengan Staf Honorer Pungli Orang Tua Siswa Rp1.000.000

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar

MEDAN, kaldera.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar menegaskan, pihaknya terus menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak penyelenggara sekolah melalui saluran pengaduan yang telah disiapkan.

Laporan pungli dominan lebih banyak yang disampaikan, mulai dari pemindahan guru dan kebijakan kepala sekolah sampai dengan pemindahan siswa yang diminta sejumlah uang dan bantuan PIP untuk siswa. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan benar.

“Kemarin kita mendapatkan laporan dari orang tua siswa yang diminta uang pemindahan sekolah anaknya oleh oknum di SMPN 39. Laporan itu langsung kita tindaklanjuti dan terbukti memang adanya praktik pungli,” Jelas Putra Siregar didampingi Sekretaris Kiki Zulfikar, Selasa (22/3/2022).

Laksamana Putra menjelaskan kronologi praktik pungli di SMPN 39 berawal ketika ada seorang siswa yang akan pindah ke sekolah tersebut. Oleh oknum honorer tata usaha, orang tua siswa itu diminta uang sebesar Rp1.500.000. Kemudian ditawar oleh orang tua siswa dan akhirnya diberikan uang sejumlah Rp1.000.000. Oknum honorer yang bekerja sebagai tata usaha ini berdalih uang tersebut untuk administrasi pindah sekolah.

“Selain Oknum tata usaha sekolah, diketahui oknum wakil kepala sekolah juga terlibat dalam praktek pungli. Karena uang dari orang tua siswa yang memindahkan anaknya diterima juga oleh wakil kepala sekolah. Bahkan saat kita disana, diketahui juga Kepala Sekolah sudah tiga Minggu tidak masuk ke sekolah. Selain itu, fasilitas sekolah juga banyak yang tidak terawat,” jelasnya.

Dia menambahkan, atas temuan pungki ini, pihaknya sudah meminta oknum tata usaha dan wakil kepala sekolah serta yang terlibat untuk segera mengembalikan uang senilai Rp1.000.000 kepada orang tua siswa. Selain itu, wakil kepala sekolah juga sudah dilaporkan ke Inspektorat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Staf honorer bagian tata usaha sekolah yang terlibat, kita Evaluasi,” tambahnya.

Selanjutnya Kadisdik meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang telah dibuka ini. Selain melalui nomor Call Center 0853 7109 3888 , masyarakat yang mengalami atau pun menemukan dugaan praktek pungli juga dapat menyampaikan pesan secara langsung melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Medan.(reza)

Exit mobile version