Gus Irawan Desak Pemerintah Redam Harga Minyak Goreng

Gus Irawan Pasaribu
Gus Irawan Pasaribu

JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mendesak pemerintah meredam harga minyak goreng. Karena, kata dia, pemerintah tidak boleh dengan para pemegang kartel dan pemburu rente.

Menurut dia, fluktuasi harga minyak goreng saat ini sangat memprihatinkan. Dia mengatakan saat murah minyak goreng jadi langka. Saat melimpah di pasar, harganya melejit naik. Apalagi, kata Gus Irawan Pasaribu, menjelang Ramadan ini, harga minyak goreng harus ditekan agar tak meresahkan masyarakat. Dia mengaku prihatin dengan tingginya harga minyak goreng setelah pemberlakuan Permendag Nomor 11 Tahun 2022.

Anggota Komisi XI DPR RI itu kepada media, Sabtu (19/3/2022), mengatakan pemerintah tampak belum memiliki formula terbaik untuk mengatasi harga minyak goreng yang tinggi. Menurutnya, pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan pemberlakuan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 menunjukkan keberpihakan Menteri Perdagangan kepada pengusaha, bukan rakyat.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sendiri yang sudah dicabut berisi penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Sementara Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang baru mengatur HET minyak goreng curah. Dalam Permendag baru itu HET minyak goreng curah Rp14.000/liter atau Rp15.500/kg dari sebelumnya Rp11.000/liter. Sementara harga minyak goreng kemasan premium dilepas ke harga pasar dari sebelumnya Rp14.000/liter.

Pada prinsipnya, kata dia, Permendag Nomor 6 Tahun 2022 disambut rakyat dengan harapan besar karena harga harusnya bisa turun. Negara dianggap hadir menjinakkan harga minyak goreng yang naik tinggi. Namun sayangnya, Permedag Nomor 6 Tahun 2022 hanya sesaat. “Penetapan harga yang pro rakyat tidak disertai pengawalan di lapangan, sehingga minyak goreng menjadi langka di pasaran. Antrian pun mengular di setiap operasi pasar,” kata dia.

Menurut Ketua DPD Gerindra Sumut itu, pemerintah juga mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) yang diganti dengan menaikkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya dengan dalih menambah dana kelolaan sawit yang akan digunakan untuk menyubsidi minyak goreng curah. Dia berharap jelang Ramadan persoalan minyak goreng sudah harus bisa diredam.

Dia menekankan agar minyak goreng tersedia di pasaran dengan harga wajar. “Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mengerek harga minyak goreng cukup tinggi perlu ditinjau ulang serta dikembalikan pada Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” tuturnya. Sebetulnya, bila tidak ditarik, Permendag Nomor 6 bisa jadi alat pemerintah untuk memerintahkan produsen CPO melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” tegasnya. Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia. Berdasarkan amanat konstitusi seharusnya rakyat dapat menikmatinya dengan kehadiran minyak goreng yang melimpah serta harga yang terjangkau.(arn/rel)