Per Maret 2022, Jumlah Pemilih Kota Medan 1.612.166

KPU Kota Medan menetapkan rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) untuk Maret 2022 berjumlah 1.612.166 pemilih.
KPU Kota Medan menetapkan rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) untuk Maret 2022 berjumlah 1.612.166 pemilih.

MEDAN, kaldera.id – KPU Kota Medan menetapkan rekapitulasi PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) untuk Maret 2022 berjumlah 1.612.166 pemilih.

Menurut Ketua KPU Medan, Agus R Damanik, data pemilih di Kota Medan setiap bulannya memang mengalami pergerakan. Hanya saja jika dibandingkan dengan jumlah pemilih di Kota Medan yang sangat besar.

“Jumlah tanggapan masyarakat yang kami terima masih sangat minim,” ujar Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik pada pembukaan kegiatan rakor di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan No 37, Kamis (31/3/2022).

Dia menjelaskan, pelaksanaan ini dilakukan sesuai peraturan KPU No6/2021 tentang PDPB. Untuk itulah, pihaknya bersama Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Kemenkumham, Kodim 0201/Medan, Polrestabes Kota Medan, Polres Pelabuhan Belawan dan pihak terkait lainnya melakukan koordinasi triwulan I untuk menerima masukan dan tanggapan terkait proses PDPB 2022.

“ini merupakan rakor perdana yang dilaksanakan KPU Kota Medan di 2022. Sesuai dengan regulasi yang ada, KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia diminta untuk melaksanakan rakor secara berkala setiap tiga bulan sekali sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai PDPB dari instansi terkait atau masyarakat. Dimana PDPB ini akan terus dilakukan hingga masuk masa tahapan Pemilu 2024,” kata Agussyah.

Anggota KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti menambahkan, sejak Januari, Februari hingga Maret 2022, KPU Kota Medan menerima tanggapan masyarakat berupa pemilih baru sebanyak 23 Pemilih yang terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 11 pemilih perempuan.

Kemudian, 33 pemilih yang tidak memenuhi syarat terdiri dari 12 pemilih laki-laki dan 21 pemilih perempuan; serta 1 pemilih laki-laki yang melakukan perubahan elemen data.

Undang-Undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum

Nana menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari Pemilu atau Pemilihan terakhir.

“Untuk Kota Medan DPT Pilkada 2020 lalu lah yang dimutakhirkan atau diperbaharui selama proses PDPB ini. Dengan cara menambah masyarakat Kota Medan yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih seperti sudah berusia 17 tahun atau telah menikah dan pensiunan TNI/Polri menjadi pemilih baru. Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili dari kota Medan, beralih status menjadi TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya, serta merubah elemen data pemilih yang keliru”, terangnya.

Untuk itu, kata Nana, KPU Kota Medan sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat, Pemerintah, Partai Politik dan pihak terkait lainnya untuk memberikan tangapan terhadapat data pemilih di Kota Medan baik dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Medan atau melalui aplikasi yang telah disediakan KPU Provinsi Sumatera Utara dengan alamat https://sidarlih-sumut.kpu.go.id sehingga data pemilih di Kota Medan nantinya dapat lebih berkualitas dan akurat.(efri)