Site icon Kaldera.id

Terungkap, Dualisme Kepengurusan Penyebab Konflik di PTMSI

Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol Drs Oegroseno SH

Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol Drs Oegroseno SH

JAKARTA, kaldera.id – Perubahan ke 7 AD/ART PTMSI yang dilakukan pada 24 September 2012, merupakan Karya Agung Forum Tertinggi Kepengurusan PB PTMSI yang dihadiri oleh 23 Pengprov PTMSI se-Indonesia, yaitu telah mengamandemen AD/ART PTMSI 2008.

Pasal 12 Anggaran Dasar PTMSI 2012bayat (4) menyatakan, bahwa organisasi PTMSI tingkat pusat dibentuk pengurus pusat yang selanjutnya disingkat PP PTMSI.
Dengan demikian Sebutan/Nama Kepengurusan PB PTMSI dinyatakan diganti menjadi Kepengurusan PP PTMSI sesuai Angaran Dasar PTMSI 2012.

Ketua Umum PP PTMSI, Komjen Pol Drs Oegroseno SH mengungkapkan, Munaslub PP PTMSI tanggal 25 September 2012 di Solo, merupakan langkah yuridis strategis PP PTMSI karena Munaslub tersebut melaksanakan secara konsekuen putusan BAORI Nomor : 05/P.BAORI/III/2012 tanggal 15 Juni 2012, dan memilih dan mengangkat kembali Dato Tahir sebagai Ketua Umum PP PTMSI Masa Bakti 2012 – 2016.

“Dato Tahir menyatakan mengundurkan diri karena merasa kecewa telah mengirim surat kepada Ketua Umum KONI Pusat Mayjend TNI (Purn) Tono Suratman untuk pengukuhan kepengurusan PP PTMSI tidak pernah ditanggapi Tono Suratman,” ungkap Oegroseno, Kamis (7/4/2022).

Mantan Kapolda Sumut ini menyatakan dari kronologi yang ada, dengan jelas bahwa di tubuh induk organisasi cabang olahraga tenis meja Indonesia tidak pernah terjadi dualisme kepemimpinan.

Sebaliknya, hal yang terjadi adalah dualisme kepengurusan dengan aktor intelektualnya, Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman, dan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Umum KONI, Marciano Norman.

Dengan terbitnya 2 putusan pengadilan yaitu : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 274K/TUN/2015 Tanggal 10 Agustus 2015 dan putusan BAORI Nomor : Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018 Tanggal 2 Mei 2018 dan juga berdasarkan AD/.ART PTMSI 2012 Pasal 12 Anggaran Dasar PTMSI 2012  Ayat (4) serta Pasal 11, Anggaran Rumah Tangga KONI 2017, sangat jelas bahwa dualisme kepengurusan PTMSI sudah berakhir.

“Artinya, hanya ada satu induk organisasi cabang olahraga tenis meja di Indonesia, yaitu PP PTMSI hasil Munaslub pada tanggal 31 Oktober 2013, dan kemudian dilanjutkan dengan Kepengurusan PP PTMSI hasil Munas PP PTMSI tanggal 7 Juli 2018 di Yogyakarta, dengan Ketua Umum Komjen Pol (Purn) Drs Oegroseno SH, yang akan segera melaksanakan kembali Munas PP PTMSI pada bulan Juli 2022,” kata Oegro.

Kronologi Dualisme PTMSI

Diketahui, pada 31 Oktober 2013 PP PTMSI melaksanakan Munaslub di Jakarta, yang dihadiri oleh 24 Pengprov PTMSI dan Peninjau dari KONI Pusat. Munaslub tersebut secara aklamasi memilih Komjen Pol Drs Oegroseno SH sebagai Ketua Umum PP PTMSI Masa Bakti 2013  – 2017.

“Tanggal 28 Januari 2014, KONI Pusat melaksanakan Munas PB PTMSI, yang dilaksanakan oleh Caretaker PB PTMSI A.F. Hamidy selaku Sekjen KONI Pusat di Hotel Century Senayan, dan dihadiri oleh 13 Pengprov PTMSI. Munas itu.memilih Marzuki Ali sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti  2014 – 2018.

“Dengan munculnya dualisme kepengurusan PTMSI tersebut, pada tanggal 15 April 2014, Ketua Umum PP PTMSI Oegroseno menggugat Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, dengan Objek sengketa surat keputusan KONI Pusat Nomor 29A tanggal 28 Februari 2014, tentang pengukuhan Ketua Umum PB PTMSI, Marzuko Ali.

Kemudian PTUN memgeluarkan putusam Nomor : 75/G2014/PTUN-JKT Tanggal 12 Agustus 2014, yang membatalkan Surat Keputusan KONI Pusat NOMOR : 29A tanggal 28 Agustus 2014. PTUN memeeintahkam KONI Pusat wajib mencabut surat keputusan KONI PUSAT Nomor : 29A Tanggal 28 Februari 2014.

PTUN juga memerintahkan KONI Pusat untuk menerbitkan surat keputusan pengukuhan kepengurusan PTMSI hasil Munaslub PP PTMSI 31 Oktober 2013 Masa Bakti 2013 – 2017, dengan Ketua Umum Oegroseno.

Kemudian KONI Pusat menempuh mekanisme banding ke PT TUN Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Berdasarkan putusan MA Nomor : 274K/TUN/2015, tanggal 10 Agustus 2015 menyatakan : menolak permohonan kasasi Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman dan menghukum Tono Suratman membayar perkara Rp. 500.000.000.

Putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), telah menguatkan putusan PTUN Nomor : 75/G/2014/PTUN-JKT Tanggal 12 Agustus 2014. Namun, Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman tidak pernah melaksanakan putusan MA tersebut sampai saat ini.

Bahkan, Tono Suratman malah kembali membuat Munaslub PP PTMSI pada tanggal    29 Mei 2016 dengan mengangkat dan mengukuhkan Lukman Edi sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti 2016 – 2020, menggantikan Marzuki Ali.

Kemudian, tanggal 27 – 28 Maret 2020, KONI Pusat melaksanakan kembali Munaslub PB PTMSI di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta. Munaslub itu mengangkat dan mengukuhkan Dato Tahir sebagai Ketua Umum PB PTMSI Masa Bakti 2018 – 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 17 April 2018, Pengprov PTMSI Sulawesi Utara, Billy Kaloh mengajukan gugatan kepada Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman melalui BAORI Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018, tanggal 17 April 2018 dengan obyek sengketa gugatan itu berupa pembatalan Munaslub PB PTMSI yang dilaksanakan di Hotel Santika Premier Slipi Jakarta, tanggal 27 – 28 Maret 2020. Putusan BAORI Nomor : 04/P.BAORI/IV/2018, tanggal 2 Mei 2018 menyatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub PB PTMSI yang diselenggarakan pada tanggal 27 – 28 Maret 2018 di Hotel Santika Premier  Jl. Aipda K.S. Tubun No. 7 Slipi Jakarta, adalah tidak sah serta tidak mempunyai hukum mengikat.

“Akhirnya Dato Tahir menyatakan mundur sebagai Ketua Umum PB PTMSI. Pada tanggal 11 – 12 Mei 2019, PB PTMSI mengadakan Munaslub yang didukung oleh Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman dengan mengangkat dan mengukuhkan Peter Layardu Lay sebagai Ketua Umum PB PTMSI masa bakti 2018 – 2022,” ungkap mantan Wakapolri tersebut.(efri/rel)

Exit mobile version