MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 14 perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, digabung (merger) menjadi 7 dinas dan badan. Penggabungan itu telah disetujui Mendagri, Tito Karnavian, berdasarkan usulan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, pada Desember 2021.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Abdul Malik, dalam Surat Nomor 061/2334/OTDA tanggal 31 Maret 2022 kepada Gubernur Sumut, menyampaikan rekomendasi penataan perangkat daerah dan UPTD di Lingkungan Pemprov Sumut.
Berikut daftar dinas yang dimerger:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, penggabungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Penggabungan dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.
4. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penggabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.
5. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, penggabungan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan.
6. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, penggabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
7. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan, penggabungan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
Terbitnya rekomendasi penataan
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut, Aprilla H Siregar, membenarkan terbitnya rekomendasi penataan dinas di lingkungan Pemprob Sumut tersebut.
“Secara kelembagaan iya, sudah disetujui Mendagri berdasarkan hasil kajian dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri,” ujar Aprill kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (25/05/2022).
Namun rekomendasi itu belum bisa serta merta diterapkan. Hal itu karena masih menunggu hasil kajian dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. “Karena mereka harus mengkaji lagi dari sisi produk hukum yang ada,” ujar Aprilla.
Setelah kajian dari Ditjen PHD terbit, lanjut Aprilla, mantan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut itu, maka Gubernur Sumut dapat melakukan penggabungan dinas. (MB)