Mengandung Zoonosis, Pemko Terbitkan Larangan Peredaran Daging Anjing

Pemko Medan menerbitkan larangan peredaran penjualanan dan perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi. Pelarangan ini berdasarkan surat edaran Walikota Medan per 2 Juni 2022 lalu.
Pemko Medan menerbitkan larangan peredaran penjualanan dan perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi. Pelarangan ini berdasarkan surat edaran Walikota Medan per 2 Juni 2022 lalu.

 

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan menerbitkan larangan peredaran penjualanan dan perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi. Pelarangan ini berdasarkan surat edaran Walikota Medan per 2 Juni 2022 lalu.

Hal ini juga dibenarkan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis. Menurut Emilia, hal ini sebagai imbauan larangan peredaran dan perdagangan anjing secara komersial. “Larangan ini dilakukan karena dalam daging anjing terdapat zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan),” kata Emmilia saat dihubungi, Senin (6/6/2022) dan disadur melalui kompas.com.

Wanita yang akrab disapa Emi ini menambahkan, dengan adanya surat edaran tersebut, Pemko Medan tidak akan menerbitkan Sertifikat Veteriner (surat keterangan kesehatan produk hewan) khusus untuk anjing apabila diketahui untuk konsumsi. Sertifikat veteriner merupakan syarat administrasi lalu lintas hewan. “Kami juga bakal memantau perdagangan daging anjing dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja,” tambahnya. (reza/kompas.com)