Site icon Kaldera.id

Pemko Medan Disarankan Tiru Program Penggratisan PBB NJOP Tertentu Pemprov DKI

Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution

Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution menilai, program Pemprov DKI Jakarta terkait penggratisan PBB untuk NJOP tertentu patut ditiru Pemko Medan.

Dirinya menilai, kebijakan tersebut sangat berpihak kepada rakyat kecil yang memiliki PBB dengan NJOP yang terbilang rendah. Namun, kesulitan dalam membayar karena faktor ekonomi.

“Saya menilai, kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta terkait penggratisan PBB sudah sangat tepat, sangat pro terhadap rakyat kecil. Berkaca dari kebijakan itu, kita berharap Pemko Medan bisa menerapkan hal yang sama walaupun mungkin dengan ketentuan yang berbeda,” ucap Mulia, Minggu (12/6/2022) petang.

Politisi Gerindra ini mengungkapkan, Pemko Medan dapat menerapkan kebijakan itu dengan mulai menyusun regulasi terkait aturan yang dapat diterapkan tentang kriteria tanah/rumah yang layak mendapatkan penggratisan PBB.

“Misalnya yang NJOP nya di bawah Rp1 miliar atau khusus bagi masyarakat kelas bawah berdasarkan kriteria tertentu, Pemko Medan bisa menerapkan sendiri kriterianya,” ujarnya.

Dia menambahkan, dorongan untuk mencontoh kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta itu bukanlah bentuk tidak mendukung Pemko Medan dalam meningkatkan PAD. Sebaliknya, Komisi III DPRD Kota Medan justru sangat mendukung dan mendorong Pemko Medan dalam meningkatkan PAD.

“Sebab penggratisan PBB ini hanya kita minta untuk diberikan kepada warga tidak mampu. Sedangkan untuk warga mampu tetap berlaku. Selain itu, masih banyak potensi PAD yang belum digali secara maksimal. Kita dorong Pemko Medan melalui OPD terkai bisa memaksimalkan potensi-potensi itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022. Insentif tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi.(reza)

Exit mobile version