MEDAN, kaldera.id – Reklame yang terpasang di showroom dan service motor di Jalan Marelan Raya No 31, Kecamatan Medan Marelan, Medan terpaksa dibongkar tim terpadu Pemko Medan, Senin (13/6/3022).
Pembongkaran ini dilakukan karena pihak pemilik reklame tidak juga mengurus izin reklame berukuran besar tersebut dengN tinggi seukuran ruko Dua lantai. Bahkan, pihak BPPRD Kota Medan telah melayangkan surat peringatan pertama sampai ketiga. Tidak hanya melayangkan surat peringatan, pihak BPPRD juga telah menempelkan stiker tanda tidak membayar pajak.
“Penertiban ini dilakukan setelah kami berulang kali memberikan surat peringatan,” ungkap Kasi Sengketa Bidang II BPPRD Medan, Yafrialdi.
Imbauan yang diberikan tidak digubris. Sehingga diberikan tindakan tegas. Hal ini dilakukan guna mencegah kebocoran PAD. Untuk membantu pembongkaran reklame tersebut, petugas menggunakan mobil tangga hidrolik dan mesin las.(reza)