JAKARTA, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR Gus Irawan Pasaribu meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kejelasan soal keputusan penundaan penerapan pajak karbon. Sebab, kegiatan pengendalian lingkungan akibat perusakan lingkungan oleh kegiatan ekonomi harus segera dilaksanakan.
“Perlu kejelasan sampai kapan kondisi ini akan berlangsung,” kata Gus Irawan, Sabtu (25/6/2022). Menurutnya, aturan penerapan pajak karbon seharusnya berlaku pada 1 April 2022 lalu. Namun, kembali batal dilaksanakan pada 1 Juli mendatang. Dia mengakui keputusan tersebut memang sangat dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau.
“Dilematis di tengah kampanye ekonomi hijau, Kemenkeu justru urung menerapkan pajak karbon. Namun saya memahami kondisi sulit ini tidak bisa lagi dihindari,” kata dia.
Karenanya, Gus Irawan berharap pemerintah dapat membuat sektor perbankan di tanah air fokus kepada pembiayaan hijau. Selain itu, membangun ekosistem ekonomi hijau harus dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung.
“Sudah saatnya juga industri perbankan memberikan kucuran pembiayaan hijau. Dimulai dengan penataan perangkat hukum diikuti dengan kebijakan langsung,” kata dia. (rel/arn)