Site icon Kaldera.id

Pencabutan Izin Usaha Beresiko Tinggi Kewenangan Pemprov

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan, berdasarkan PP 51/2022, bahwasanya izin usaha beresiko tinggi dikeluarkan pemprov, bukan lagi pemko.

Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan, berdasarkan PP 51/2022, bahwasanya izin usaha beresiko tinggi dikeluarkan pemprov, bukan lagi pemko.

 

MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menegaskan, berdasarkan PP 51/2022, bahwasanya izin usaha beresiko tinggi dikeluarkan pemprov, bukan lagi pemko. Termasuk izin edar penjualanan minuman keras.

Hal ini disampaikan Bobby ketika ditanya wartawan terkait kisruh promosi minuman alkohol berbau sara yang dilakukan manajemen klub malam tersebut.

“Kalau peraturan yang lama, izinnya di pemkab/pemko. Sekarang di pemprov. Jadi, bukan saya tak patuhi instruksi gubsu atau Wagub ya. Pencabutan izin itu kewenangan pemprovsu. Silakan saja pemprov cabut izin operasi Holywings itu,” ungkap Bobby di Polrestabes Medan usai acara pemusnahan Narkoba Senin (4/7/2022) pagi.

Dia menambahkan, untuk dua cabang Holywings di Medan sendiri sudah ditutup. Hal ini berdasarkan pantauan dan laporan jajarannya di lapangan. Namun, untuk pencabutan izin bukan kewenangannya. “Soal Holywings kan memang sudah tutup itu silakan dicek,” tambahnya.

Kondisi Holywings di Medan sendiri sudah sejak awal kasus itu muncul langsung tutup tak beroperasi lagi. Hal itu dibenarkan Kasatpol PP Kota Medan Rahmat. “Jadi, mereka memang sudah tutup. Saat heboh kasus ini Pak Wali juga imbau mereka agar tutup supaya mencegah aksi yang tak diinginkan. Kami juga akan rapat dengan gubsu terkait pencabutan izinnya,” kata Rahmat.(reza/rel)

Exit mobile version