MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Pemuda dan Olahraga terkait revitalisasi Stadion Teladan, Medan. Saat ini sedang dalam tahap diskusi terkait pembiayaan.
Mengingat, pembiayaan stadion yang berdiri sejak 1953 itu ada yang ditanggung APBN dan APBD. Selain itu, revitalisasi tidak hanya sebatas stadion, tapi juga kawasan di sekitar.
“Alhamdulillah, sebulan lalu, Kemenpora sudah membawa surat rekomendasi kepada Kementrian PUPR. Lantaran untuk teknis pembangunan tetap menjadi tanggung jawab PUPR, sedangkan Kemenpora memberikan rekomendasi,” ungkap Walikota Medan, Bobby Nasution saat doorstop dengan wartawan di Balai Kota Medan, Senin (18/7/2022).
Revitalisasi stadion sendiri meliputi, ruang ganti, kapasitas penonton dari 15 ribu menjadi 30 ribu sampai 35 ribu, dan lainnya. “Insya Allah standar FIFA lah,” katanya.
Dia menambahkan, untuk pemakaian Stadion Teladan dan juga aset Pemko Medan lainnya harus memenuhi ketentuan berlaku. Termasuk sewa menyewa. Sebab, ada peraturan yang mengatur masalah itu.
“Aturan ini bukan aturan atas nama Bobby Nasution, tapi Perda No3/2016. Perda ini sudah lama dan ada retribusinya. Jadi untuk menggunakan aset pemerintah, ada aturan yang harus dipenuhi. Apalagi aset yang digunakan ini bisa menjadikan PAD bagi Kota Medan. Itu poinnya, kita hanya menegakkan Perda, bukan hanya PSMS tapi klub-klub lain yang ingin menggunakan harus mengikuti Perda,” tambahnya.(reza)