Presiden dan Eks Presiden ACT Ditahan Bareskrim

Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

MEDAN, kaldera.id – Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka, termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, ditahan malam ini.

“Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, malam ini akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Whisnu mengatakan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan ada tindakan penghilangan barang bukti oleh keempat tersangka tersebut. Dua tersangka lain yang juga petinggi ACT, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” kata Whisnu.

 

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Selanjutnya, Whisnu mengatakan keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di Bareskrim sini selama 20 hari ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (detik)