Meski sudah mengantongi surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani, Sp.A, sebagai Walikota Pematangsiantar sejak 9 Juni 2022, pelantikan yang bersangkutan belum juga dilakukan Gubernur Sumatera Utara.
Meski sudah mengantongi surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani, Sp.A, sebagai Walikota Pematangsiantar sejak 9 Juni 2022, pelantikan yang bersangkutan belum juga dilakukan Gubernur Sumatera Utara.

 

MEDAN, kaldera.id – Meski sudah mengantongi surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan dr Susanti Dewayani, Sp.A, sebagai Walikota Pematangsiantar sejak 9 Juni 2022, pelantikan yang bersangkutan belum juga dilakukan Gubernur Sumatera Utara.

Informasi diperoleh wartawan, Senin (1/8/2022), dalam salinan dan keputusan Mendagri No 131.12/3993/OTDA tanggal 9 Juni 2022 yang ditujukan pada Gubsu, disebutkan bahwa SK Mendagri No 131.12-1338 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar sudah diterbitkan pada 8 Juni 2022.

Dalam SK Mendagri No 131.12-1338 Tahun 2022, Mendagri Tito Karnavian, mengangkat Susanti sebagai Walikota Pematangsiantar terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada 2020. Dengan kata lain, SK tersebut berlaku sejak Susanti dilantik nantinya.

SK Mendagri ini sendiri terbit setelah adanya surat Ketua DPRD Pematangsiantar No 170/784/DPRD/IV/2022 tanggal 4 April 2022, tentang usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Walikota Pematangsiantar menjadi Walikota Pematangsiantar, sekaligus pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar. Kemudian surat Gubsu No 132/4073 tanggal 13 April 2022 tentang tentang usul pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar dan usul pengangkatan Wakil Walikota Pematangsiantar menjadi Walikota Pematangsiantar, an: dr. Susanti Dewayani, Sp.A.

“Selanjutnya, saudara (Gubsu) melaksanakan pelantikan terhadap Sdri Susanti Dewayani, Sp.A sebagai Walikota Pematangsiantar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” seperti dilihat dalam salinan yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Otda, Maddaremeng, M.Si itu.

Terpisah, Kabag Otda Biro Otda Pemprovsu, Rasyid Ritonga saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya hanya menunggu petunjuk dari pimpinan terkait pelantikan definitif Walikota Pematang Siantar. Menurutnya, biasanya kepala biro yang melaporkan kepada gubernur apabila ada informasi baru terkait hal tersebut.

“Saya inikan kabag. Biasanya yang melaporkan itu kepala biro. Saya belum tahu atau dapat informasi apakah hal ini sudah di laporkan ke gubsu. Kalau saya menunggu perintah saja,” katanya.(reza/red)