Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala saat menerima pengurus FGTT Kota Medan
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala saat menerima pengurus FGTT Kota Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Pengurus Forum Tidak Tetap (FGTT) Kota Medan mendatangi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala. Dalam pertemuan tersebut, terungkap para guru honor telah kehilangan pekerjaan akibat adanya guru P3K.

Para guru honor tidak bisa lagi mengajar karena tugasnya telah diambil para guru P3K. Parahnya lagi, sampai saat ini belum ada kebijakan dari Kadis Pendidikan Kota Medan terhadap nasib guru honor.

“Ada sekitar seribuan guru yang belum lulus P3K, dan berdasarkan aduan yang kita terima dari para anggota yang tergabung di FGTT Kota Medan, sudah puluhan orang yang dikeluarkan langsung dari sekolah tapi tidak mendapatkan sekolah baru untuk tempatnya mengajar. Alhasil, puluhan guru honor sudah kehilangan pekerjaannya,” ucap Ketua FGTT Kota Medan, Rahmah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan yang katanya sedang melakukan pemetaan, belum juga selesai. Bahkan, tidak berupaya mencegah kepala sekolah melakukan pemberhentian terhadap guru honor.

“Guru-guru yang dikeluarkan dari sekolah ini otomatis mereka tidak bisa ikut ujian P3K, karena mereka tidak lagi mengajar atau tidak berstatus sebagai guru aktif,” katanya.

Para guru honor ini tidak boleh dikeluarkan dari dapodik

Untuk itu, dia berharap para guru honor ini tidak boleh dikeluarkan dari dapodik agar tetap bisa mengikuti ujian P3K tahap tiga.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala menegaskan, pihaknya akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar dalam waktu dekat untuk mempertanyakan apa yang dikeluhkan para guru honor. Apalagi, permasalahan ini sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu namun belum juga mendapatkan tindakan serius dari Dinas Pendidikan.

“Guru honor ini datang ke ruangan saya, mereka mengeluhkan selama ini mereka telah mengajar berpuluh-puluh tahun, tapi mereka diberhentikan karena adanya guru P3K. Padahal, beberapa waktu lalu Disdik menyatakan tidak ada pemberhentian guru di masing-masing sekolah,” ucap Rajuddin.

Selain kehilangan honor, para guru honor yang dikeluarkan dari sekolah juga tidak bisa mendapatkan insentif yang telah ditetapkan sebelumnya. “Mereka yang dikeluarkan tidak lagi bisa ikut ujian P3K karena sudah tidak terdaftar di dapodik,” ujarnya.

Untuk itu,pihaknya akan segera memanggil kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mempertanyakan janji yang belum terealisasi tersebut.(reza)